Gugatan Parbulk Sampai Meja PN Jakarta Selatan, Begini Kata Pengamat Hukum

Selasa 29-08-2023,22:59 WIB
Reporter : Admin
Editor : Reza Al-Habsyi

"Memang di Indonesia ada pengajuan PKPU untuk penundaan kewajiban pembayaran utang. Pada intinya pihak HITS punya utang maka wajib dibayar. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan akan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia. Sementara investasi dari pihak investor dapat mendukung sektor perekonomian Indonesia," urainya.

Asep menambahkan, pihak PN Jaksel dapat menggunakan dasar dari putusan Pengadilan London dan arbitrase berupa akta otentik. Sehingga dapat jadi dasar pihak hakim dalam menentukan putusan.

"Sebenarnya bagi hakim PN Jakarta Selatan gampang kok. Karena sudah ada dasarnya di PN London dan Peradilan Aribtrase. Maka pihak PN Jakarta Selatan bisa mengabulkan tuntutan tersebut, karena akta otentik buktinya sempurna dan mengikat. Terus sitanya juga bisa dikabulkan," jelasnya.

Namun Asep menaruh harapan akan ada keadilan berdasarkan fakta sebenarnya. Ia menilai kalau dalam kasus ini pihak PN Jakarta Selatan masih main-main maka berdampak kepada kepercayaan investasi luar negeri. 

BACA JUGA: Relawan Jokowi Minta NasDem Setop Koar-Koar Tuduhan Politisasi Hukum: Urus Saja Johnny

"Masyarakat luar akan mempertanyakan Indonesia dan kepastian hukumnya. Ini bagaimana sistem hukum dan penegakan supremasinya di Indonesia? Ini sederhana sekali persoalannya. Jika ingin dipercaya masyarakat nasional dan dunia, maka PN Jaksel harus mengabulkan tuntutan tersebut," jelasnya.

Pada persidangan sebelumnya (15/8) pihak HITS sebagai tergugat mengagendakan pemeriksaaan saksi ahli, namun pada saat persidangan pihaknya tidak dapat menghadirkan saksi ahli seperti yang diajukannya.

Kategori :

Terpopuler