Jelang Putusan Sidang Kasus Parbulk dan HITS, Begini Kata Pakar Hukum Perdata

Jelang Putusan Sidang Kasus Parbulk dan HITS, Begini Kata Pakar Hukum Perdata

(Foto Persidangan Gugatan Parbulk terhadap HITS, 14 November 2023)--

SIASAT.CO.ID – Pada Selasa 14 November lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara gugatan Parbulk II AS terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) milik Tommy Soeharto. Sidang dimulai pada pagi hari. Di dalam ruang sidang, terlihat pihak penggugat dari Parbulk diwakili oleh dua orang kuasa hukum, sementara pihak tergugat yakni HITS juga diwakili oleh dua orang kuasa hukum.

Untuk diketahui bahwa progres persidangan ini sudah dimulai dari awal 2023. Bahkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan HITS sebagai Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.

Putusan sela yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada 12 September 2023 juga memerintahkan Parbulk dan HITS untuk melanjutkan persidangan. Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Perkara Nomor 116/2023 berpendapat bahwa substansi gugatan Parbulk dalam Perkara Nomor 116/2023 adalah apakah HITS telah melakukan wanprestasi atas Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2007, dan bukan mengenai Perkara PKPU 40/2012.

Menurut pakar hukum acara perdata dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan, mengatakan bahwa pelaku usaha menunggu hasil persidangan tersebut karena banyak pihak yang berharap keadilan dapat tercipta dalam kasus ini sehingga iklim investasi yang kondusif di Indonesia bisa terlaksana dengan baik.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Parbulk Minta Majelis Hakim Tetapkan Sita Jaminan

“Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan bisa mengganggu dan mengancam kepercayaan dan kenyamanan pelaku usaha dari luar negeri terhadap masa depan investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Putusan Majelis Hakim haruslah memenangkan gugatan Parbulk,” ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan.

Asep melihat dengan jelas seharusnya majelis hakim PN Jakarta Selatan dapat menjadikan putusan pengadilan asing yang telah memenangkan Parbulk sebelumnya sebagai dasar dalam menjatuhkan putusan. Di pengadilan arbitrase, menurut Asep, Heritage telah kalah, di Pengadilan Tinggi Inggris, juga HITS sudah kalah, maka hutang Heritage kepada Parbulk haruslah dibayar HITS sebagai penanggung sesuai Surat Pernyataan Penanggungan.

“Dalam putusanya kelak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus sesuai sebagaimana diatur dalam pasal 180 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dimana telah terpenuhi syarat adanya akta otentik berupa putusan arbitrase (LMAA) dan putusan Pengadilan Tinggi Inggris yang mempunyai kekuatan formal, kekuatan material dan kekuatan mengikat,” tuturnya.

Sumber: