PN Jaksel Kembali Menggelar Sidang Gugatan Parbulk Terhadap HITS

PN Jaksel Kembali Menggelar Sidang Gugatan Parbulk Terhadap HITS

Sidang Gugatan Parbulk Terhadap HITS--

SIASAT.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara gugatan Parbulk II AS terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) milik Tommy Soeharto, Selasa, 17 Oktober 2023.

Sidang dimulai tepat pada pukul 12.30 WIB. Terlihat pihak penggugat dari Parbulk diwakili oleh dua orang kuasa hukum, sementara pihak tergugat hanya diwakili oleh satu orang kuasa hukum HITS. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan HITS sebagai Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023. 

Putusan sela yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada 12 September 2023 juga memerintahkan Parbulk dan HITS untuk melanjutkan persidangan.

BACA JUGA: PN Jakarta Selatan Melanjutkan Pemeriksaan Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Perkara Nomor 116/2023 berpendapat bahwa substansi gugatan Parbulk dalam Perkara Nomor 116/2023 adalah apakah HITS telah melakukan wanprestasi atas Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2007, dan bukan mengenai Perkara PKPU 40/2012.

Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Perkara Nomor 116/2023, pada tanggal 12 Oktober 2012, Majelis Hakim Perkara PKPU 40/2012 melalui putusannya telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Jasmanindo Sapta Perkasa terhadap HITS.

Akan tetapi, Parbulk tidak pernah dipanggil secara sah, patut dan tidak ikut sebagai pihak dalam perkara PKPU tersebut. Parbulk juga tidak ikut mendaftarkan tagihannya dalam perkara PKPU tersebut. 

Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Perkara Nomor 116/2023 merupakan perkara perdata, yaitu gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Parbulk terhadap HITS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 436 Rv, yaitu agar suatu putusan pengadilan asing, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No. 58/2010 dapat dilaksanakan di Indonesia. 

BACA JUGA: Gugatan Parbulk Sampai Meja PN Jakarta Selatan, Begini Kata Pengamat Hukum

Dengan demikian, berdasarkan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023. Sementara itu, Direktur Parbulk Christian Due, menyampaikan apresiasinya kepada Majelis Hakim yang telah menjatuhkan putusan sela tersebut dan berharap ini dapat menjadi preseden yang positif bagi iklim investasi di Indonesia.

Pada kesempatan terpisah, pengamat hukum perdata Asep Iwan Iriawan menilai pentingnya putusan hakim yang adil dalam kasus ini. Menurutnya bila gugatan tidak dikabulkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.

“Investor asing bisa tidak mempercayai pengusaha Indonesia karena tidak adanya kepastian hukum berupa tidak dihormatinya perjanjian para pihak yang telah diputus arbitrase maupun pengadilan tinggi asing yang merupakan pilihan para pihak dalam menyelesaikan sengketa," katanya. 

Ia menambahkan bahwa bila nantinya tidak ada keadilan dapat menimbulkan penurunan kepercayaan investasi di Indonesia. “Sungguh tragis kalau investor asing sudah mengikuti prosedur hukum yang dipilih oleh pengusaha Indonesia tetapi tetap tidak mau mentaati kewajiban baik berdasarkan hukum asing yang dipilihnya bahkan lebih jauh lagi pihak asing sudah mengikuti pula prosedur hukum di Indonesia dengan waktu yang begitu lama tapi tidak ada kepastian keadilan dan kemanfaatan, ini bisa jadi hal buruk bagi iklim investasi di Indonesia,” tambahnya.

Sumber: