PN Jakarta Selatan Melanjutkan Pemeriksaan Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS

Senin 25-09-2023,19:14 WIB
Reporter : Admin
Editor : Reza Al-Habsyi

Parbulk saat ini mengajukan gugatan terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas wanprestasinya terhadap Surat Pernyataan Penanggungan dengan mendasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No.58/2010. Hal ini sesuai dengan Pasal 436 Reglement op deRechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No.63 (Rv). 

Pengadilan Tinggi Inggris melalui Putusan Pengadilan Inggris No.58/2010 telah memeriksa dan menyatakan wanprestasi HITS dalam Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No.58/2010 yang jelas dan kuat, tidak ada cacat celanya, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No.58/2010 memiliki kekuatan mengikat dan kekuatan pembuktiannya sama dengan akta otentik atau merupakan alat bukti persangkaan menurut undang-undang.

Kategori :

Terpopuler