Kuasa Hukum Parbulk Minta Majelis Hakim Tetapkan Sita Jaminan

Senin 06-11-2023,21:32 WIB
Reporter : Admin
Editor : Reza Al-Habsyi

SIASAT.CO.ID - Jakarta, Selasa 31 Oktober lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara gugatan Parbulk II AS terhadap PT Humpuss Intermoda Transportasi (HITS) milik Tommy Soeharto. Sidang dimulai pada pagi hari. Di dalam ruang sidang, terlihat pihak penggugat dari Parbulk diwakili oleh dua orang kuasa hukum, sementara pihak tergugat yakni HITS juga diwakili oleh satu orang kuasa hukum. 

Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, kuasa hukum dari Parbulk meminta majelis hakim untuk menjatuhkan penetapan sita jaminan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut. Permohonan ini berdasarkan informasi yang kami dapatkan bukan yang pertama kali dilakukan. Namun majelis hakim kemudian memutuskan persidangan akan dilanjutkan pada Selasa 7 November 2023.

Untuk diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan sela yang menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan HITS sebagai Tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023. Putusan sela yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada 12 September 2023 juga memerintahkan Parbulk dan HITS untuk melanjutkan persidangan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim Perkara Nomor 116/2023 berpendapat bahwa substansi gugatan Parbulk dalam Perkara Nomor 116/2023 adalah apakah HITS telah melakukan wanprestasi atas Surat Pernyataan Penanggungan yang ditandatangani pada tanggal 11 Desember 2007, dan bukan mengenai Perkara PKPU 40/2012.

BACA JUGA: PN Jaksel Kembali Menggelar Sidang Gugatan Parbulk Terhadap HITS

Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Perkara Nomor 116/2023, pada tanggal 12 Oktober 2012, Majelis Hakim Perkara PKPU 40/2012 melalui putusannya telah mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Jasmanindo Sapta Perkasa terhadap HITS. Akan tetapi, Parbulk tidak pernah dipanggil secara sah, patut dan tidak ikut sebagai pihak dalam perkara PKPU tersebut. Parbulk juga tidak ikut mendaftarkan tagihannya dalam perkara PKPU tersebut. 

Oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa Perkara Nomor 116/2023 merupakan perkara perdata, yaitu gugatan wanprestasi yang diajukan oleh Parbulk terhadap HITS ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 436 Rv, yaitu agar suatu putusan pengadilan asing, dalam hal ini Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No. 58/2010 dapat dilaksanakan di Indonesia. Dengan demikian, berdasarkan putusan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang mengadili Perkara Nomor 116/2023.

 

Kategori :

Terpopuler