Kata Pakar Soal Praperadilan Firli Bahuri: Manuver Saling Pukul atau Sarana Kontrol Penegak Hukum?

Sabtu 25-11-2023,19:14 WIB
Reporter : Habibi Abdillah
Editor : Rio Alfin

SIASAT.CO.ID - Praperadilan yang diajukan kuasa hukum Facebook (FB) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuai perdebatan terkait apakah itu sekadar manuver saling pukul atau sebagai sarana kontrol penegak hukum.

Untuk mengupas lebih dalam, Kompas.com berbicara dengan Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra.

Menurut Azmi, praperadilan yang terdaftar dengan nomor 129/Pid.Pra/2023/Pn. Jkt .Sel pada 24 November 2023 adalah hak hukum yang sah dan sekaligus menjadi instrumen kontrol terhadap penegak hukum.

Ia menjelaskan bahwa hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas yurisdiksi Pasal 77 KUHAP.

"Praperadilan adalah hak yang sah untuk menguji keabsahan status penetapan tersangka. Namun, di sisi lain, kita perlu waspada bahwa ini bisa saja menjadi upaya manuver saling pukul," ujar Azmi dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/11/2023).

BACA JUGA:Mahupiki Dorong Jokowi Segera Tetapkan Plt Ketua KPK Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka

Azmi menekankan keberhasilan praperadilan bergantung pada bukti yang diperoleh penyidik Polda.

Meski hakim memiliki kemerdekaan, dalam sidang praperadilan, mereka cenderung fokus pada aspek formil terkait alat bukti. 

"Penyidik Polda harus dapat menunjukkan bukti yang kokoh sehingga dapat diduga adanya peristiwa pidana. Termasuk bukti bahwa FB menjadi pelaku dugaan kejahatan dalam jabatannya," tambahnya.

Azmi menekankan pentingnya kebijaksanaan hakim tunggal dalam menangani perkara ini.

"Hakim harus teliti dan bijaksana, memastikan penegakan hukum yang berkeadilan. Jika pengadilan menetapkan pengesahan tersangka, hal ini dapat mempercepat proses peradilan dan membantu dalam pembuktian perkara pemerasan atau gratifikasi yang melibatkan FB," tandas Azmi.

Kategori :

Terpopuler