Firli Bahuri Bungkam Usai Klarifikasi Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo

Firli Bahuri Bungkam Usai Klarifikasi Dewas KPK Terkait Pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo

Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kiri) berjalan seusai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri selama dua jam dalam--Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.

SIASAT.CO.ID - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, memilih bungkam setelah menjalani klarifikasi selama dua jam oleh Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait pertemuannya dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Firli tiba di Gedung ACLC KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan meninggalkan gedung setelah klarifikasi sekitar pukul 11.40 WIB tanpa memberikan komentar.

Firli, purnawirawan Polri berbintang tiga, tidak memberikan keterangan terkait pemeriksaannya dan langsung meninggalkan lokasi dalam mobilnya.

BACA JUGA:MAKI Sebut Firli Bahuri Jadi Faktor Utama Kemerosotan Kinerja KPK

Laporan terhadap Firli muncul karena beredar foto dirinya bersama Syahrul Yasin Limpo di lapangan olahraga, yang dianggap melanggar larangan bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah sesuai Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

“Pertemuan di lapangan bulu tangkis antara saya dengan Menteri Pertanian saat itu Syahrul Yasin Limpo, terjadi sebelum periode tersebut, tepatnya  sekitar pada tanggal 2 Maret 2022; dan itu pun beramai-ramai di tempat terbuka," kata Firli dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (9/10).

Firli sebelumnya menyatakan bahwa pertemuan tersebut terjadi sebelum Syahrul Yasin Limpo berperkara di KPK, pada tanggal 2 Maret 2022, dalam suasana terbuka.

Firli menekankan bahwa saat itu Syahrul Yasin Limpo belum menjadi pihak berperkara di KPK, dan pertemuan itu tidak diinisiasi olehnya, melainkan berlangsung sebelum perkara di Kementerian Pertanian masuk tahap penyelidikan KPK pada bulan Januari 2023.

Sumber: