Kepala Desa Pagelaran Malingping Lebak Dipecat Sementara Akibat Kasus Pemerasan

Kamis 30-11-2023,17:00 WIB
Reporter : Khalid Syaifullah
Editor : Syahrul Ramadhan

SIASAT.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, mengambil keputusan untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Pagelaran di Kecamatan Malingping setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan senilai Rp345 juta terhadap seorang pengusaha tambak udang.

"Pemberhentian jabatan sementara bagi kepala desa yang terlibat dalam pemerasan telah dilakukan," ungkap Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Diki Ginanjar, dalam keterangannya di Lebak pada Kamis  (30/11/2023).

Keputusan ini diambil setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengajukan usulan melalui camat setempat kepada Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan. Diki menjelaskan bahwa pemberhentian sementara kepala desa merupakan kewenangan Bupati Lebak.

"Kami telah menerima surat usulan dari BPD dan camat setempat hari ini," tambah Diki.

Proses pemberhentian sementara ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi kepada Kepala Desa.

BACA JUGA:Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Banten Resmi Dikantik

Untuk menjaga kelangsungan pemerintahan desa, Sekretaris desa yang bersangkutan ditunjuk sebagai pelaksana harian kepala desa.

Kepala Desa Pagelaran di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan senilai Rp345 juta terhadap pengusaha tambak udang berinisial H. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidikan oleh Kejaksaan Kabupaten Lebak, dan saat ini, yang bersangkutan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Rangkasbitung.

"Kami sedang menunggu keputusan hukum, dan jika dijatuhi hukuman penjara di atas lima tahun, maka kepala desa dapat diberhentikan dari jabatannya," tandasnya.

Kategori :

Terpopuler