MAKI Sebut Firli Bahuri Jadi Faktor Utama Kemerosotan Kinerja KPK

Jumat 01-12-2023,08:00 WIB
Reporter : Syahrul Ramadhan
Editor : Reza Al-Habsyi

Undang-undang tersebut juga menyebutkan bahwa KPK sekarang berada dalam rumpun eksekutif, menempatkannya di bawah kendali pemerintah.

“Ini sangat berpengaruh karena meskipun pimpinan KPK masih memiliki kewenangan, namun perubahan tersebut benar-benar merendahkan kewenangan KPK,” tegas Boyamin.

Kalah dengan Kejaksaan

Menurut Boyamin Saiman, KPK mengalami penurunan kinerja yang signifikan dibandingkan dengan Kejaksaan RI yang berhasil memperoleh tingkat kepercayaan publik tertinggi sebesar 81,2 persen pada Juni 2023.

Boyamin menyebut Kejaksaan RI berhasil menyelesaikan sejumlah kasus besar seperti minyak goreng, Duta Palma, Jiwasraya, Asabri, satelit Kemhan, Bakti Kominfo, dan pembentukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) yang menangani perkara koneksitas sipil dan TNI.

BACA JUGA:Mantan Ketua KPK Firli Bahuri Dicekal Keluar Negeri Usai Jadi Tersangka

Sebaliknya, dalam penanganan kasus korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas), KPK melakukan penetapan tersangka di luar kewenangannya karena tidak memiliki penyidik gabungan (koneksitas).

“Nah, KPK kemarin yang menangani kasus Basarnas dari TNI itu menimbulkan tragedi, karena mengumumkan tersangka TNI tanpa memiliki kewenangan. Seharusnya menggunakan tim gabungan, tetapi tim tersebut tidak pernah dibentuk hingga saat ini,” kata Boyamin.

Kategori :

Terpopuler