Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyatakan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh digunakan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Perludem: Bawaslu Harus Berikan Sanksi pada Gibran Soal Pelanggaran Kampanye
Minggu 07-01-2024,16:00 WIB
Reporter : Syahrul Ramadhan
Editor : Bustamil Arifin
Kategori :
Terkait
Jumat 03-05-2024,16:35 WIB
AHY: Sudah Ada Diskusi Pembagian Kursi Menteri dalam Kabinet Prabowo-Gibran
Senin 25-03-2024,12:49 WIB
Gibran Minta Pemilu Diprotes Lewat Jalur Konstitusi
Selasa 12-03-2024,19:30 WIB
Prabowo-Gibran Unggul dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Banten
Senin 11-03-2024,10:00 WIB
KPU RI Sahkan Suara Prabowo-Gibran Unggul di Sumatera Selatan
Jumat 01-03-2024,15:00 WIB
Bawaslu Kota Serang: Ada Penggelembungan Suara di 7 TPS
Terpopuler
Terkini
Selasa 15-10-2024,16:22 WIB
Rentan Turun Kelas Jadi Kelompok Miskin, Ini Tantangan Kelas Menengah
Rabu 04-09-2024,13:12 WIB
Badan Siber Ansor Dukung Penuh Pembentukan Angkatan Siber RI, Sebut Urgent dan Penting
Jumat 30-08-2024,18:42 WIB
PKB Tegaskan Hasil Muktamar Bali Sah dan Dijamin Konstitusi
Jumat 30-08-2024,18:28 WIB
Ketua DPP PKB Buka Mukernas I Ormas Berani
Kamis 29-08-2024,21:17 WIB