Perludem: Bawaslu Harus Berikan Sanksi pada Gibran Soal Pelanggaran Kampanye

Minggu 07-01-2024,16:00 WIB
Reporter : Syahrul Ramadhan
Editor : Bustamil Arifin

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyatakan bahwa HBKB atau CFD tidak boleh digunakan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

Kategori :

Terpopuler