Meski Diizinkan UU Pemilu, Jokowi Belum Ada Rencana Berkampanye

Minggu 28-01-2024,10:00 WIB
Reporter : Habibi Abdillah
Editor : Rio Alfin

SIASAT.CO.ID - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menyatakan hingga saat ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum memiliki rencana untuk berkampanye, meskipun UU Pemilu memperbolehkan keterlibatan Presiden dalam kampanye.

"Meski diizinkan oleh UU Pemilu, hingga kini, Presiden Jokowi belum memiliki rencana untuk berkampanye," kata Ari melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ari menjelaskan bahwa kunjungan Presiden Jokowi ke Yogyakarta dan Jawa Tengah dalam beberapa hari ke depan merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja.

Presiden Jokowi dijadwalkan akan menghadiri peresmian Graha Akademi Militer di Magelang, Jawa Tengah pada hari Senin (29/1).

Selain itu, Kepala Negara juga akan menghadiri puncak peringatan Hari Lahir Ke-101 NU di Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta pada Rabu (31/1), serta peluncuran sekolah dalam acara tersebut.

BACA JUGA:AMIN dan Ganjar-Mahfud Sepakat Ada Ketidakadilan Jelang Pemilu

"Presiden saat ini berada di Yogyakarta dan Jawa Tengah, untuk beberapa agenda kunjungan kerja, termasuk peresmian Kampus UNU Yogyakarta dan kegiatan di Akmil Magelang," ujar Ari.

Presiden sebelumnya menegaskan pernyataannya bahwa Presiden boleh berkampanye, yang dilontarkan untuk menjawab pertanyaan wartawan dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui video dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/1), Presiden menunjukkan sebuah kertas yang berisi ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ini saya tunjukkan (sambil menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyatakan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye, jelas?" ujar Presiden.

Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan "Kampanye Pemilu yang melibatkan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan".

Kategori :

Terpopuler