Yusril: Perselisihan Hasil Pemilu Harus Diselesaikan di MK, Bukan Hak Angket

Jumat 23-02-2024,07:00 WIB
Reporter : Syahrul Ramadhan
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menekankan penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya, terutama terkait pemilihan presiden, seharusnya dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan menggunakan hak angket DPR.

Menurut Yusril, UUD NRI 1945 secara tegas telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui MK.

Ia menegaskan bahwa hak angket DPR, sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, tidak dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, termasuk pilpres, oleh pihak yang kalah.

"Penggunaan angket dapat membuat perselisihan hasil pilpres berlarut-larut tanpa kejelasan kapan akan berakhir. Hasil angket pun hanya berbentuk rekomendasi atau paling jauh adalah pernyataan pendapat DPR," tegas Yusril, Kamis (22/2/2024).

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa Pasal 24C UUD NRI 1945 dengan jelas menyatakan salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilihan umum, termasuk pilpres, yang putusannya bersifat final dan mengikat.

BACA JUGA:Caleg yang Jual Ginjal untuk Kampanye Gagal di Pemilu 2024

Hal ini, kata Yusril, dimaksudkan agar perselisihan itu segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan jika pelantikan presiden baru tertunda karena perselisihan yang terus berlanjut.

"Oleh karena itu, saya berpendapat jika UUD NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan," paparnya.

Yusril menekankan bahwa putusan MK dalam mengadili sengketa pilpres akan menciptakan kepastian hukum, sementara penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian.

Kategori :

Terpopuler