KemenPPPA Pastikan Pendampingan Terhadap Korban Kasus Pornografi Anak Melalui Telegram Messenger

Sabtu 24-02-2024,12:00 WIB
Reporter : Jabbar Baskara
Editor : Rio Alfin

SIASAT.CO.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan pendampingan terhadap delapan anak yang menjadi korban kasus pornografi sesama jenis melalui media Telegram Messenger.

"Pada saat ini, penanganan anak terkait penanganan psikososial dilakukan oleh UPTD daerah untuk memastikan penanganan yang komprehensif," kata Pelaksana Harian Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Rini Handayani, di Tangerang, Banten, pada Sabtu (24/2/2024).

Ia menjelaskan bahwa pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban telah dilakukan oleh Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Daerah Tangerang, pekerja sosial, dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA).

"Kami berharap dapat melakukan pendekatan langsung kepada anak-anak tersebut. Rehabilitasi juga perlu dilakukan," ujarnya.

Dalam hal ini, pihak KemenPPPA menyoroti peran pihak terkait dan keluarga untuk memberikan perhatian khusus kepada para korban dalam kasus pornografi anak ini.

BACA JUGA:Pemprov Banten Dorong Peran Keluarga dalam Pemenuhan Hak Anak

"Kondisi anak saat ini menunjukkan kemampuan untuk berkomunikasi terkait kronologis kasus ini. Namun, ada faktor-faktor kesehatan dan sosial yang perlu mendapat perhatian khusus," katanya.

Dengan adanya kasus ini, pemerintah akan memberikan perhatian khusus dan menginstruksikan agar semua pihak terkait bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini.

"Regulasi telah diperkuat, namun harus diimplementasikan secara menyeluruh. Penanganan kasus ini harus dilakukan dari hulu hingga hilir," katanya.

Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta Tangerang berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui media Telegram Messenger.

"Ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda, termasuk yang membuat konten, menyiapkan fasilitas, dan sebagai pelaku dalam video tersebut," ucap Wakapolresta Bandara Soetta Tangerang, AKBP Ronald FC Sipayung.

BACA JUGA:Andrew Hymers, Guru Inggris yang Ingin Anak-anaknya Dibesarkan di Indonesia karena Islam

Dia menjelaskan bahwa kelima pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah HS sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi, MA sebagai pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH sebagai pembeli konten pornografi, KR sebagai pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas, dan NZ sebagai pembeli konten, pelaku pencabulan, dan penyedia fasilitas.

"Pelaku dewasa melibatkan anak-anak sebagai korban dalam video tersebut, yang kemudian dijual atau didistribusikan kepada orang-orang yang mencari konten pornografi," ujarnya.

Kasus ini melibatkan delapan anak dengan rentang usia 12 hingga 16 tahun.

Kategori :

Terpopuler