Pemkot Serang Bongkar Bangunan Liar Tempat Hiburan Malam, Meski Dihadang Kuasa Hukum

Rabu 28-02-2024,10:00 WIB
Reporter : Jabbar Baskara
Editor : Reza Al-Habsyi

SIASAT.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang digunakan sebagai tempat hiburan malam di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kota Serang, Banten pada Selasa (27/2/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, menjelaskan bahwa pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut merupakan bangunan liar yang juga digunakan sebagai tempat hiburan malam.

Pemkot Serang telah melakukan penyegelan dan mempelajari dokumen-dokumen terkait pendirian bangunan tersebut selama satu minggu terakhir, karena bangunan tersebut merupakan bangunan liar.

Bangunan liar ini juga digunakan sebagai tempat hiburan malam, sehingga pembongkaran ini didukung oleh TNI, Polri, kyai, ulama, pendekar, organisasi masyarakat, dan masyarakat setempat.

Yedi menegaskan bahwa meskipun mendapat penolakan dari kuasa hukum pemilik tempat hiburan malam yang mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM), Pemkot Serang tetap mengambil langkah tegas untuk melakukan pembongkaran.

BACA JUGA:Banjir Terjang Kota Serang akibat Hujan Deras, Akses Warga Terputus

"Bangunan tersebut merupakan bangunan liar yang harus ditertibkan, terlebih lagi bangunan tersebut dialihfungsikan menjadi tempat hiburan malam sehingga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat," ujarnya.

Hingga saat ini, sudah ada tiga bangunan liar yang berhasil dibongkar di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.

Sementara itu, kuasa hukum pemilik tempat hiburan malam, Samosir, hadir di lokasi untuk mempertanyakan dasar hukum dari pembongkaran yang dilakukan oleh Pemkot Serang.

"Tidak ada surat edaran atau apapun. Pengalaman kami belum pernah pengadilan bisa melakukan pembongkaran suatu tempat tanpa dibacakan berita acara, ini harus jelas dasar hukumnya," jelasnya.

Kategori :

Terpopuler