Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam, Pemkot Serang Bongkar Dua THM

Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam, Pemkot Serang Bongkar Dua THM

Petugas Satpol PP membokar dua bangunan THM di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Selasa (20/2/2024).--Foto: Dok. Pemkot Serang

SIASAT.CO.ID - Dalam upaya penegakan hukum dan menjaga kondusivitas, Pemerintah Kota Serang dan Forkopimda secara bersama-sama melakukan pembongkaran terhadap dua Tempat Hiburan Malam (THM) yang terletak di Jalan Raya Serang-Jakarta, Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, Selasa (20/2/2024).

Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, membeberkan bahwa dua THM yang menjadi sasaran adalah Beta Cafe dan Diamor Cafe.

Pembongkaran tersebut tidak hanya disaksikan oleh Yedi dan Forkopimda, tetapi juga oleh para tokoh masyarakat, ulama, dan warga setempat yang berdatangan untuk melihat prosesnya.

Yedi Rahmat, yang didampingi oleh berbagai tokoh masyarakat, ulama, warga, TNI, dan Polri, menjelaskan bahwa pembongkaran ini dilakukan terhadap dua THM yang tidak memiliki izin yang sesuai.

Dalam pernyataannya, Yedi menekankan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk tegas Pemkot Serang dalam menegakkan Perda dan menjaga kestabilan Kota Serang, terutama menjelang bulan Ramadan.

BACA JUGA:Banjir Landa Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang

“Pemkot Serang sangat tegas dalam menangani kegiatan ilegal. THM ini telah berulang kali diberi peringatan untuk ditutup, jadi kami tidak memiliki pilihan lain selain membongkarnya,” ujarnya.

Yedi juga menghimbau kepada semua THM di Kota Serang untuk mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku. Jika terbukti melanggar, Pemkot Serang tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, Ritadi M Muhsinun, menambahkan bahwa pembongkaran dilakukan karena dua THM tersebut tetap beroperasi meskipun telah disegel.

“Sudah disegel tapi tetap buka, jadi kami harus mengambil tindakan tegas. Tempat lain masih patuh dan segelnya masih ada. Tempat ini juga termasuk kategori bangunan liar," katanya.

Sebagai informasi, pada 29 Januari 2024, Pemkot Serang telah melakukan penyegelan terhadap 13 THM yang tidak memiliki izin yang sesuai.

Sumber: