Langgar Perjanjian, HITS Milik Tommy Soeharto Digugat Perusahaan Norwegia

Langgar Perjanjian, HITS Milik Tommy Soeharto Digugat Perusahaan Norwegia

HITS Digugat Perusahaan Norwegia--

SIASAT.CO.ID - Perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, PT Humpuss Intermoda Transpostasi Tbk (HITS), diketahui sedang digugat oleh Parbulk II AS (Parbulk), perusahaan asal Norwegia yang bergerak dalam pengoperasian kapal.

Direktur Parbulk II AS Christian Due mengungkapkan gugatan ini dilayangkan karena HITS telah melanggar perjanjian kerja sama sewa kapal dan menolak untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri.

“Kami terkejut ketika mengetahui bahwa HITS Group tidak hanya melanggar ketentuan perjanjian sewa kapal. Namun juga menolak untuk mematuhi putusan pengadilan luar negeri atas masalah wanprestasi tersebut,” ujarnya dalam keterangan video, Kamis, 10 Agustus, 2023.

Christian Due pun mengaku pihaknya mengalami kerugian sebesar 48,18 juta dolar AS atau setara dengan Rp727,51 miliar (asumsi kurs Rp15.100 per dolar AS).

BACA JUGA:Relawan Jokowi Minta NasDem Setop Koar-Koar Tuduhan Politisasi Hukum: Urus Saja Johnny

“Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian setidaknya 48.183.659,87 dolar AS,” tuturnya.

Diketahui, gugatan tersebut sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan didaftarkan sejak 30 Januari lalu.

Mengutip dari lembar rilis yang berikan, Parbulk meminta PN Jaksel untuk menjatuhkan putusan, menerima permohonan putusan provisi sesuai dengan yang diajukan oleh Parbulk.

Kedua, mengabulkan permohonan putusan provisi yang diajukan oleh Parbulk sebelum memeriksa pokok perkara. Ketiga, mengabulkan permohonan putusan provisi yang diajukan Parbulk untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan berharga putusan provisi atas harta kekayaan milik HITS.

BACA JUGA: Motivator Mario Teguh Dipolisikan, Diduga Lakukan Penggelapan Rp5 M

Keempat, memerintahkan HITS untuk tidak mengalikan setiap atau sebagian dari asetnya kepada pihak ketiga manapun, termasuk dengan menjual, menghibahkan, atau menagih, membebankan setiap bagian dari harta kekayaan HITS atau tindakan-tindakan dengan cara apapun yang akan merugikan Parbulk sampai dengan ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Terakhir, mengabulkan permohonan sita jaminan yang diajukan oleh Parbulk untuk seluruhnya dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan HITS.

Sementara itu, Pakar Hukum Perdata Asep Iwan Iriawan, mengatakan bahwa putusan Arbitrase dan putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentikOleh karena itu, Asep menilai, dua hal tersebut kekuatannya sempurna, formal, material dan mengikat.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memutuskan berdasarkan fakta otentik yang ada, dan mengabulkan tuntutan Parbulk. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan akan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia,” katanya.

BACA JUGA: Syarifah Fadiyah Alkaff di Sorot Mahfud MD, Usai Dilaporkan Polisi Gara-Gara Kritik Pemkot Jambi

Berdasarkan jadwal sidang yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, persidangan gugatan Parbulk terhadap HITS ini akan digelar pada 15 Agustus 2023 mendatang dengan agenda keterangan ahli bukti permulaan tergugat.

Sumber: