Gugatan Parbulk Sampai Meja PN Jakarta Selatan, Begini Kata Pengamat Hukum

Gugatan Parbulk Sampai Meja PN Jakarta Selatan, Begini Kata Pengamat Hukum

Persidangan Gugatan Parbulk di PN Jakarta Selatan--

SIASAT.CO.ID - 29 Agustus 2023, Persidangan gugatan perdata Parbulk II AS kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) telah memasuki tahap pemeriksaan saksi ahli Penggugat mengenai kompetensi absolut PN Jakarta Selatan dalam mengadili perkara dengan No. 116/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

Berdasarkan pantauan, Parbulk menghadirkan dua saksi ahli, diantaranya Prof. Muhammad Yahya Harahap, S.H dan James Purba S.H, M.H. Dalam keterangannya Prof. Muhammad Yahya Harahap mengatakan bahwa putusan asing tidak dapat dieksekusi di Indonesia, namun putusan hakim asing tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan baru di pengadilan Indonesia. 

Lebih lanjut, pakar hukum perdata yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung ini menyatakan dengan dasar pasal 436 Rv (Reglement op de Rechtsvordering), yang menyatakan bahwa putusan hakim atau pengadilan asing, perkaranya dapat diajukan untuk diperiksa dan diputus sebagai perkara baru di Indonesia oleh pengadilan umum. 

Saksi ahli kedua yang dihadirkan Parbulk, James Purba S.H, M.H., juga menjelaskan jika mengacu pada redaksional pasal 436 Rv dan dikaitkan dengan pasal 118 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) terhadap putusan asing itu wajib dibuat melalui pengadilan negeri sesuai domisili tergugat. 

BACA JUGA: Langgar Perjanjian, HITS Milik Tommy Soeharto Digugat Perusahaan Norwegia

Perkara gugatan Parbulk II AS kepada PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) berawal dari Perjanjian Sewa Kapal - BIMCO Standard Bareboat Charter pada 11 Desember 2007, dimana berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal, Parbulk setuju untuk menyewakan Mahakam kepada Heritage selama 60 bulan dengan tarif harian sebesar US$ 38.500. 

Pada hari yang sama, HITS telah menandatangani suatu surat pernyataan penanggungan perusahaan (Surat Pernyataan Penanggungan), sebagai suatu kondisi prasyarat penyewaan Mahakam. Surat Pernyataan Penanggungan tersebut diatur dan ditafsirkan menurut hukum Inggris. Surat Pernyataan Penanggungan ini menjadi dasar hubungan antara HITS dan Parbulk. Lalu Surat Pernyataan penanggungan ini merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Sewa Kapal yang dilakukan Parbulk dengan Heritage.

Dengan surat pernyataan Penanggungan ini, HITS memiliki hubungan hukum dengan Parbulk, dan menjadikan HITS sebagai pihak penanggung yang memberikan penanggungan tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali atas seluruh kewajiban Heritage sebagai anak usahanya. 

Dengan demikian, HITS memiliki hubungan hukum berdasarkan Surat Peryataan Penanggungan yang telah memperoleh semua persetujuan yang disyaratkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 Pasal 102 ayat (1), (3), dan (4).

BACA JUGA: Pergerakan Advokat Indonesia Serukan Reformasi Jilid II Lewat Penegakan Hukum

Pakar hukum perdata yang juga pengajar hukum perdata, Dr. Asep Iwan Iriawan, SH., MH. mengatakan putusan Arbitrase dan putusan Pengadilan Tinggi Inggris adalah akta otentik. Dengan begitu kekuatan hukumnya telah sempurna, formal, material, dan mengikat padapihak-pihak yang bersengketa. 

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus berani memutuskan berdasarkan fakta otentik yang ada. Dan mengabulkan tuntutan Parbulk. Jangan sampai putusan yang salah dari pengadilan akan mengakibatkan terganggunya kepercayaan luar negeri terhadap masa depan investasi di Indonesia. Ini akan berbahaya bagi iklim investasi asing di Indonesia jika putusan hakim tidak adil,” ujarnya.

"Saya masih percaya Hakim di PN Jakarta Selatan bersih-bersih. Sehingga dapat mengabulkan gugatan Parbulk. Di pengadilan London sudah kalah, di arbitrase juga kalah. Jadi harusnya kerugian itu harus dibayar oleh tergugat," tambahnya.

Tapi persoalannya, kata Asep, hal itu tidak bisa dieksekusi karena menyangkut kedaulatan sebuah negara. Padahal kasus ini, menurutnya, intinya hanya kewajiban karena masalah wanprestasi.  

Sumber: