KPK Cegah Eddy Hiariej ke Luar Negeri, Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Terus Berlanjut

KPK Cegah Eddy Hiariej ke Luar Negeri, Proses Penyidikan Dugaan Korupsi Terus Berlanjut

Arsip - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej (kemeja putih) menyambangi KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporan IPW di Jakarta, Senin (20/3/2023).--Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

SIASAT.CO.ID - Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa pada Rabu (29/11), KPK telah mengambil langkah preventif dengan mengajukan surat cegah ke luar negeri terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, bersama tiga individu lainnya.

Pencabutan hak bepergian ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan mereka di dalam negeri selama enam bulan sejak tanggal 29 November 2023, guna mendukung kebutuhan penyidikan.

Ali menjelaskan bahwa tindakan ini diterapkan untuk memastikan kehadiran para pihak terkait di dalam negeri saat diperlukan dalam proses penyidikan.

"Kami sampaikan kembali, bahwa penyidikan dugaan korupsi di Kemenkumham sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, namun identitas resmi tersangka akan diumumkan saat penahanan mereka," ujar Ali.

BACA JUGA:BPS Kota Tangerang Sosialisasikan Indikator Makro 2023 untuk Panduan Program Pemkot

Sebelumnya, surat penetapan Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan suap telah ditandatangani oleh KPK dua minggu sebelumnya.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, membenarkan hal ini dan menambahkan bahwa pihaknya juga menetapkan tiga tersangka lain dalam penyidikan kasus dugaan korupsi, dengan tiga di antaranya sebagai pihak penerima suap dan satu sebagai pihak pemberi suap.

Sumber: