Pemkot Tangsel Rencanakan BUMD Bidang Perparkiran untuk Tingkatkan Efisiensi Pelayanan

Pemkot Tangsel Rencanakan BUMD Bidang Perparkiran untuk Tingkatkan Efisiensi Pelayanan

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie.--Foto: ANTARA/Achmad Irfan

SIASAT.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) berencana membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang perparkiran dengan melibatkan peraturan daerah pada tahun 2024.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie, mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sudah masuk dalam agenda Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2024.

"Raperda-nya sudah diagendakan dalam propemperda masuk untuk tahun depannya kita bentuk lagi karena kebutuhan," ujar Benyamin usai menghadiri acara Dishub Tangsel pada Rabu (5/12/2023). Bentuk BUMD ini akan mengikuti model Perseroda, sejalan dengan BUMD Tangsel yang pertama.

Benyamin, yang akrab disapa Bang Ben, menjelaskan bahwa pembentukan badan usaha ini bertujuan untuk mempermudah urusan pemerintahan di sektor perparkiran, dengan harapan dapat meningkatkan pelayanan dan pendapatan.

“Intinya adalah memprivatisasi urusan-urusan pemerintah yang bisa digeser ke sektor private," paparnya.

BACA JUGA:Tangsel Gencar Latih UMKM Melalui Digital Marketing

Menurutnya, pendekatan ini lebih efektif karena melibatkan bisnis ke bisnis, yang berbeda dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang masih terikat dalam lingkup birokrasi eselon 4. Dengan membentuk Perseroda, aset dan penambahan modal dapat diserahkan kepada sektor swasta.

Seleksi Jajaran Komisaris dan Direksi BUMN

Pemkot Tangsel juga berencana melakukan seleksi jajaran komisaris dan direksi untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sedang dibentuk. Proses ini akan dilakukan melalui pansel yang akan dibentuk untuk memilih komisaris dan direksi.

“Pemilihan komisarisnya (dan) direksinya itu melalui panitia seleksinya nanti yang akan kita bentuk,” kata Benyamin.

BUMD baru ini telah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), menjadi salah satu dari 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang akan dibahas oleh Pemkot Tangsel bersama DPRD Tangsel pada tahun 2024.

Dalam Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tangsel, disebutkan bahwa BUMD tersebut akan berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda) sesuai poin keempat dari 13 poin Raperda yang akan disusun bersama.

BACA JUGA:Tempat Prostitusi Berkedok Toko Baju di Tangsel Digrebek Satpol PP

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Tangsel, Tarmizi, mengungkapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perseroda di bidang perparkiran baru akan dimulai pembahasan naskah akademiknya tahun ini. Meskipun usulan sudah masuk sebagai Propemperda), Tarmizi belum memberikan komentar lebih lanjut.

Sumber: