Layanan Perekaman KTP Usia Pemula Dibuka di Kota Serang

Layanan Perekaman KTP Usia Pemula Dibuka di Kota Serang

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Banten, membuka layanan khusus perekaman kartu tanda penduduk (KTP) usia pemula agar dapat memiliki hak pilih pada Pemilu 2024.--Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari

SIASAT.CO.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang, menghadirkan layanan khusus perekaman kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga usia pemula, memungkinkan mereka untuk memenuhi hak pilih pada Pemilu 2024.

Kepala Bidang Layanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Serang, Yusrini Pratiwi Ningrum, menyatakan layanan khusus ini bertujuan mempercepat perekaman KTP bagi warga berusia 17 tahun.

Layanan ini tersedia pada hari Sabtu mulai pukul 09:00 hingga 12:00 WIB. Selain itu, Disdukcapil Kota Serang juga melakukan pendekatan ke sekolah-sekolah dan warga melalui program jemput bola.

"Tujuan kami adalah memudahkan warga untuk merekam KTP, sehingga pada tanggal 14 Februari, mereka sudah memiliki hak pilih dalam pemilu," ungkapnya.

Yusrini berharap bahwa layanan khusus ini akan meningkatkan jumlah pemuda yang memiliki KTP. Pihaknya juga mengimbau warga yang belum memiliki KTP untuk segera melakukan perekaman.

BACA JUGA:Modus Polisi Intelijen Gadungan, 3 Komplotan Ini Ditangkap Polres Serang

"Dekatnya tanggal 14 Februari 2024 mendorong kami untuk membuka loket pelayanan khusus setiap Sabtu," katanya.

Disdukcapil Kota Serang mencatat bahwa sebanyak 10.247 warga Kota Serang berusia pemilih pada Pemilu 2024 belum memiliki KTP.

Yusrini mengungkapkan bahwa saat ini baru mencapai 50 persen, dan pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan perekaman KTP bagi usia pemula sebagai prioritas.

Sumber: