Pemkot Serang Hadirkan Layanan BNN di MPP Kota Serang

Pemkot Serang Hadirkan Layanan BNN di MPP Kota Serang

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menghadirkan layanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Serang. --Foto: Dokumen Pemkot.

SIASAT.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang telah menghadirkan layanan Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Serang.

Kepala DPMPTSP Kota Serang, Ritadi, mengatakan pihaknya telah melakukan penandatanganan kerjasama dengan BNN untuk menghadirkan layanan tersebut di MPP Kota Serang.

"Kerja sama ini dalam rangka peningkatan pelayanan di MPP agar lebih memudahkan masyarakat," ujar Ritadi, Kamis (18/1/2024).

Selain itu, Ritadi juga menyampaikan bahwa sosialisasi terkait MPP sudah gencar dilakukan, namun mungkin masih belum dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

"Kalau sosialisasi kita sudah lakukan, kita sudah minta bantuan dari Dinas vertikal agar gencarkan melakukan sosialisasi, kemudian pertiga bulan akan kita lakukan evaluasi," katanya.

BACA JUGA:Dukun Cabul yang Mengaku Bisa Mengobati Penyakit Ditangkap Polres Serang

Ritadi berharap dengan terbentuknya MPP, yang merupakan amanat Undang-undang, seluruh instansi pelayanan dapat mendukung MPP agar dapat berjalan dengan aktif.

"Kemudian kita jangkauannya sebetulnya dekat dengan masyarakat, seperti halnya Imigrasi memang bisa dilaksanakan disana, namun agar MPP ini bisa tetap hidup maka pelayanannya juga harus ada di sini," jelasnya.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rahmed Nursahid, mengatakan bahwa saat ini masyarakat sudah dapat melakukan pelayanan BNN di MPP Kota Serang.

"Layanan yang tersedia diantaranya surat bebas narkoba, rehabilitasi, dan konseling. Instansi yang ingin melakukan sosialisasi juga bisa melapor ke MPP Kota Serang," ungkapnya.

Rahmed Nursahid juga berharap dengan adanya layanan BNN di MPP Kota Serang ini dapat lebih memudahkan masyarakat Kota Serang karena tidak terjadinya penumpukan di satu instansi atau lembaga.

Sumber: