Bamus Betawi 1982: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden untuk Kepentingan Putra Daerah

Bamus Betawi 1982: Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden untuk Kepentingan Putra Daerah

Kawasan Istana Jakarta. --Foto: VOI

SIASAT.CO.ID - Badan Musyawarah (Bamus) Betawi 1982 membantah bahwa usulan Gubernur dan Wakil Gubernur (wagub) Jakarta yang ditunjuk oleh presiden bermuatan politis. Usulan itu disampaikan demi kepentingan putra Betawi.

"Ini bukan tentang (capres) 01, 02, 03. Ini soal perkembangan putra asli daerah yang ingin kotanya maju, nyaman, dan tenang. Orang betawi nggak mau mempertaruhkan kota ini hanya untuk kepentingan sesaat dari ambisi kekuasaan," kata Ketua Bamus Betawi 1982, Zainuddin alias Haji Oding saat dihubungi wartawan, Senin (4/3/2024).

Oding menjelaskan bahwa usulan tersebut berawal dari keprihatinan masyarakat betawi terhadap masa depan Jakarta. Jakarta harus mampu menjadi kota bisnis pertumbuhan ekonomi nasional ketika tidak lagi menjadi ibu kota.

"Kelak ke depan menjadi penunjang utama dari prototipe sebuah kota di Indonesia yang bisa menjadi tempat seluruh dunia melakukan kerja sama dan berinvestasi," katanya.

Dia juga menantang DPR periode 2019-2024 untuk bersikap berani dalam mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta.

BACA JUGA:Golkar Siapkan Ridwan Kamil dan Zaki Iskandar Jadi Calon Gubernur DKI Jakarta

"Para politisi seharusnya jangan berpikir pendek. Usulan itu jangan ditafsirkan secara mendadak tanpa melalui pemikiran yang dalam," tuturnya.

Sebelumnya, RUU DKJ telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 pada 5 Desember 2023 lalu.

Sebanyak delapan fraksi setuju dengan catatan yakni PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem. PKB, Demokrat, PAN hingga PPP. PKS menolak RUU ini.

RUU DKJ dirancang karena ibu kota negara akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Sumber: