Begini Cara Daftar PIP Kemendikbud, Berikut Syarat Dan Besarannya

Begini Cara Daftar PIP Kemendikbud, Berikut Syarat Dan Besarannya

JAKARTA, SIASAT.CO.ID – Kemendikbud memberikan bantuan kepada pelajar berupa Program Indonesia Pintar (PIP), kepada siswa SD hingga SMA yang kurang mampu secara ekonomi.

Program PIP Kemendikbud akan memberikan bantuan sebesar Rp 450 ribu hingga Rp 1 juta per tahun untuk keperluan pendidikan.

PIP hanya ditujukan bagi peserta didik berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Untuk menjadi peserta PIP, siswa harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (DTKS Kemensos).

Baca Juga: Begini Syarat Ajukan KUR Mandiri 2023, Raih Pinjaman hingga Rp 500 juta

Kemudian mengacu Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Adapun syarat lain yang perlu dipenuhi untuk menjadi penerima PIP Kemdikbud. Berikut rinciannya.

Syarat Penerima PIP Kemdikbud

1. Siswa usia 6 sampai 21 tahun dengan prioritas:

• Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini data yang terdapat di Dapodik dengan DTKS Kemensos.

• Siswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

Baca Juga: Begini Cara mendapatkan KUR BRI, Simak Syarat Dan Ketentuannya Disini

2. Siswa yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan.

• Siswa yang baru kembali bersekolah akibat putus sekolah.

Sumber: