Tantangan dan Tanggung Jawab Profesi Hakim dalam Perspektif Islam

Selasa 14-11-2023,13:02 WIB
Reporter : Syahrul Ramadhan
Editor : Rio Alfin

Keadilan hakim harus bersifat universal, tanpa pandang bulu terhadap jabatan, kekayaan, atau status sosial seseorang. Rasulullah saw menegaskan bahwa membedakan hukum berdasarkan hubungan keluarga adalah tindakan yang tidak diterima dalam Islam.

Terlepas dari berbagai ancaman, hakim yang adil diangkat derajatnya di sisi Allah. Hadits menggambarkan bahwa orang-orang yang berlaku adil ditempatkan di atas mimbar cahaya di hadapan Allah, menunjukkan penghargaan tinggi untuk keadilan dalam pandangan agama Islam.

إِنَّ الْمُقْسِطِينَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ    

Artinya: “Orang-orang yang berlaku adil berada di sisi Allah di atas mimbar (panggung) yang terbuat dari cahaya.” (HR Muslim).   

Qadhi ‘Iyadh sebagaimana dikutip an-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim jilid XII halaman 211 menjelaskan, boleh jadi makna ‘di atas mimbar’ pada hadits tersebut adalah makna hakikat, artinya derajatnya di dunia diangkat sebab keadilannya. Boleh jadi maknanya adalah kiasan, artinya derajatnya akan diangkat di akhirat kelak. Wallahu a’lam.

Kategori :

Terpopuler