Digitalisasi Pemerintahan Daerah Banten Capai 90 Persen, BI Optimis 2023 Capai 100 Persen

Kamis 30-11-2023,16:00 WIB
Reporter : Syahrul Ramadhan
Editor : Reza Al-Habsyi

SIASAT.CO.ID - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten mengumumkan bahwa sekitar 90 persen Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Provinsi Banten telah sukses menerapkan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETP) dalam berbagai kegiatan.

"Hampir 90 persen transaksi di Banten sudah berkategori digital, termasuk pembayaran pajak dan retribusi yang telah bertransformasi ke bentuk digital," ungkap Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Hario K Pamungkas, usai pertemuan tahunan Bank Indonesia 2023 pada Rabu (29/11) malam.

Dia menambahkan bahwa kerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di mana pemerintah memanfaatkan kanal digital, dan masyarakat merespons dengan antusias melakukan pembayaran melalui platform digital.

Menurut Pamungkas, elektronifikasi pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mencapai efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, dengan memanfaatkan infrastruktur yang aman dan handal.

"Dengan pembayaran digital, kami berharap dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta memastikan tidak ada kebocoran dalam sistem keuangan," jelasnya.

BACA JUGA:Mendesak Pemerintah Segera Sahkan Aturan Pelaksana UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Pihaknya juga menargetkan bahwa pada tahun 2023, seluruh Pemerintah yang belum mengadopsi elektronifikasi dapat mencapai 100 persen digital melalui upaya literasi.

"Kami tetap optimis mencapai target tersebut," ujarnya.

Pamungkas menjelaskan bahwa ETP merupakan langkah untuk mengubah transaksi pendapatan dan belanja pemerintah daerah dari metode tunai menjadi non-tunai berbasis digital. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, yang mengacu pada transaksi non-tunai pemerintah daerah.

"Transaksi non-tunai ini melibatkan pemindahan nilai melalui instrumen seperti Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet giro, uang elektronik, atau metode sejenisnya," tambahnya.

Pamungkas menegaskan bahwa elektronifikasi pemerintah daerah tidak hanya meningkatkan tata kelola keuangan, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan potensi penerimaan pemda. Secara nasional, regulasi terkait elektronifikasi pemda diatur dalam Instruksi Presiden No.10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi 2016 dan 2017.

Kategori :

Terpopuler