Polresta Tangerang Tindak Tegas Caleg yang Kampanye Pakai Pelat Khusus Polri

Senin 18-12-2023,07:00 WIB
Reporter : Jabbar Baskara
Editor : Rio Alfin

SIASAT.CO.ID - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Tangerang melakukan penindakan tegas dengan memberlakukan tilang terhadap kendaraan yang diduga digunakan untuk kampanye oleh seorang calon anggota DPR RI di Kabupaten Tangerang pada Sabtu (16/12) lalu.

"Kami telah melaksanakan tindakan dengan melakukan penertiban tilang terhadap pelanggar lalu lintas, termasuk mencopot pelat nomor. Penggunaan sirene, rotator, atau strobo juga telah kami atasi dengan tegas," ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sigit Dany Setiyono di Tangerang, Senin (18/12/2023).

Sigit menjelaskan bahwa tindakan tilang ini diambil setelah pihaknya mengetahui adanya rekaman video yang menunjukkan mobil Mitsubishi Pajero hitam dengan pelat dinas Polri 70088-VII sedang mengangkut atau melepas atribut kampanye.

Bahkan, mobil tersebut, yang dilengkapi dengan sirene dan strobo, juga digunakan untuk membawa baliho kampanye caleg.

"Kami segera melakukan klarifikasi terkait video yang viral terkait penggunaan kendaraan berpelat dinas Polri selama pelaksanaan kampanye," ujarnya.

BACA JUGA:Alfamidi dan Posyandu Berkolaborasi Sosialisasi Cegah Stunting di Pasar Kemis Tangerang

Sigit mengungkapkan bahwa langkah yang diambil melibatkan koordinasi dengan Bawaslu dan membangun sinergi dengan Bidang Propam Polda Banten untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Selain itu, pihaknya telah meminta caleg bernama Zulfikar dari Partai Demokrat untuk memberikan klarifikasi terkait kendaraan yang menggunakan pelat dinas Polri, serta memahami latar belakang peristiwa yang diduga sebagai tindakan pelanggaran pidana pemilu.

Zulfikar, selaku Caleg DPR RI, menyatakan bahwa kendaraan berpelat dinas Polri 70088-VII tersebut adalah milik pribadinya. “Mobil itu adalah kendaraan pribadi saya, bukan mobil dinas Polri,” ungkapnya.

Dalam penjelasannya, Zulfikar menyatakan bahwa mobil tersebut digunakan oleh adik dan sopir pribadinya, sedangkan dirinya berada di kendaraan lain.

“Kami ingin menyampaikan permohonan maaf kepada Polri dan masyarakat atas peristiwa yang telah terjadi, dan kami bersedia agar insiden ini ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Zulfikar.

BACA JUGA:Polresta Tangerang Siaga, Rekayasa Lalu Lintas Hadapi Gelombang Demonstrasi Buruh

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa pelat dinas Polri bukan pelat nomor asli dari mobil tersebut. Strobo, rotator, pelat dinas Polri, dan STNK dinas Polri telah disita.

Pengendara yang menggunakan mobil tersebut, termasuk orang yang memasang baliho caleg, bukan anggota Polri. Adapun dugaan tindak pidana pemilu akan diserahkan ke Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Kategori :

Terpopuler