KPU Ingatkan Peserta Pemilu 2024 Jangan Libatkan Anak-Anak dalam Kegiatan Kampanye

Selasa 23-01-2024,17:05 WIB
Reporter : Syahrul Ramadhan
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholik, menegaskan peserta Pemilu 2024 agar tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye atau aktivitas politik lainnya.

"Kami sampaikan kepada peserta pemilu, jangan libatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih. Yang boleh menjadi peserta kegiatan kampanye adalah mereka yang memiliki hak pilih,” ujar Idham saat ditemui usai acara sosialisasi bersama Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham di SMAN 68 Jakarta, Selasa.

Idham menegaskan bahwa larangan tersebut telah diatur dalam Pasal 280 Ayat (2) Huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dalam Pasal 280 Ayat (2) Huruf k dijelaskan bahwa pelaksana kampanye tidak boleh warga negara yang tidak memiliki hak pilih dan itu bisa terkategori pada tindak pidana,” tutur Idham.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga telah mengatur bahwa anak-anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik.

BACA JUGA:KPU Kota Serang Larang Penggunaan Knalpot Brong Selama Kampanye Pemilu 2024

“Kalau kita merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak, yang namanya anak itu adalah usianya 18 tahun. Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa anak tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik secara langsung,” ujar dia.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Sylvana Maria, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya menerima aduan selama masa kampanye Pemilu 2024. Aduan tersebut meliputi anak-anak yang digunakan sebagai juru bicara calon-calon tertentu dan anak-anak yang dijadikan objek politik uang.

"Pengaduannya ada hampir 10 kasus, dilakukan baik oleh caleg, maupun kelompok tim capres dan cawapres. Selain itu, anak-anak juga dijadikan target antara kampanye, jadi kampanyenya ditargetkan kepada orang tua, tetapi anak-anak yang menjadi target dengan memberikan barang-barang yang bukan alat kampanye," paparnya di Jakarta, Senin.

Sylvana menambahkan, "KPAI beranggapan bahwa partisipasi anak harus dihormati dan dilindungi, tetapi KPAI mendorong agar partisipasi anak tetap mengacu kepada nilai-nilai etis, supaya anak-anak tetap punya ruang kebebasan berbicara, tetapi tidak bebas berbicara apa saja. Untuk itu kami mendorong agar orang-orang dewasa mendampingi anak-anak, bagaimana harus menyampaikan pendapatnya di ruang publik."

Kategori :

Terpopuler