MUI Lebak Haramkan Politik Uang dalam Pemilu 2024

Senin 12-02-2024,11:00 WIB
Reporter : Syahrul Ramadhan
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak telah mengeluarkan larangan terhadap praktik politik uang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

"Kami berharap para calon pemimpin dan tim suksesnya dapat menghindari politik uang, karena hal tersebut termasuk perbuatan asror atau penyuapan yang merusak demokrasi dalam Pemilu," ujar Wakil MUI Kabupaten Lebak, KH Ahmad Hudori, di Lebak, Senin (12/2/2024).

Pesta demokrasi yang akan diadakan pada 14 Februari 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), diharapkan tidak dicemari oleh politik uang atau money politic.

Masyarakat diharapkan dapat menjunjung tinggi Pemilu 2024 yang adil dan jujur serta memilih sesuai dengan hati nurani masing-masing.

MUI Lebak mengharamkan politik uang berdasarkan ajaran nabi yang menyatakan bahwa baik pemberi maupun penerima suap akan masuk neraka.

BACA JUGA:Stok Beras di Kabupaten Lebak Aman, Masyarakat Diminta Tidak Panik

Selain itu, sanksi bagi pelaku politik uang dalam Pemilu 2024 juga diatur dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Oleh karena itu, para calon pemimpin, tim sukses, dan partai politik yang mendukungnya sebaiknya lebih fokus dalam menyampaikan program-program kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan edukasi yang baik.

"Kami berharap warga menolak politik uang dan menggunakan hak politik mereka dengan bijak dalam memilih calon pemimpin terbaik," tambahnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kasus politik uang yang ditemukan di daerah tersebut.

"Kami berharap agar pesta demokrasi ini tidak tercemar oleh politik uang, karena pelakunya dapat dikenakan pidana," jelasnya.

Kategori :

Terpopuler