PSU Digelar di TPS 10 Kampung Dukuh Kelurahan Rangkasbitung Barat

PSU Digelar di TPS 10 Kampung Dukuh Kelurahan Rangkasbitung Barat

Dua warga Badui memasukkan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak.--Foto: ANTARA

SIASAT.CO.ID - KPU Kabupaten Lebak telah memutuskan untuk segera melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10 Kampung Dukuh Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.

Dewi Hartini, Ketua KPU Kabupaten Lebak, mengumumkan bahwa pelaksanaan PSU akan dilakukan besok, mengingat adanya 188 pemilih yang terdaftar di TPS tersebut untuk mencoblos empat surat suara, termasuk untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPR Provinsi Banten, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan setempat telah dipersiapkan untuk melaksanakan PSU, dengan harapan agar proses berjalan tertib, aman, dan lancar.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di TPS 10 Kampung Dukuh Kelurahan Rangkasbitung Barat dilakukan karena adanya satu pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) namun memilih di TPS setempat.

BACA JUGA:Pemilu 2024 di Kabupaten Lebak Berjalan Lancar Tanpa Dampak Bencana Alam

Meskipun seharusnya pemilih tersebut memilih di Kecamatan Muncang sesuai domisilinya, namun ia memilih di Rangkasbitung tanpa menyertakan surat pindah TPS.

Oleh karena itu, Bawaslu merekomendasikan PSU hanya untuk TPS 10 Kelurahan Rangkasbitung Barat, tanpa adanya rekomendasi PSU di tempat lain.

Sumber: