PN Jakarta Selatan Melanjutkan Pemeriksaan Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS

PN Jakarta Selatan Melanjutkan Pemeriksaan Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS

Persidangan Gugatan Parbulk di PN Jakarta Selatan--

...

(p) perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak material.”

BACA JUGA: Gugatan Parbulk Sampai Meja PN Jakarta Selatan, Begini Kata Pengamat Hukum

Terkait dengan pernyataan Direktur Utama HITS, Tonny Aulia Achmad dalam Laporan Keterbukaan yang mengatakan bahwa Heritage gagal melakukan pembayaran sesuai Perjanjian Sewa Kapal - BIMCO Standard Bareboat Charter tertanggal 11 Desember 2007 sebagai akibat dari krisis finansial global pada tahun 2008, hal ini tidak didukung dan tidak selaras dengan pendapat Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa krisis finansial bukanlah merupakan suatu keadaan memaksa (force majeure) yang dapat menjadi alasan debitor terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan berdasarkan perjanjian yang telah disepakatinya atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.

Pendapat Mahkamah Agung tersebut tertuang dalam beberapa putusannya, yaitu Putusan Nomor 3087K/PDT/2001 tertanggal 20 Februari 2007 yang menolak seluruh dalil memori kasasi pemohon kasasi yang mendalilkan alasan krisis moneter sebagai keadaan memaksa (force majeure), dan Putusan  Nomor 1787 K/PDT/2005 tertanggal 28 Mei 2008 yang kaidah hukumnya menyatakan bahwa krisis moneter bukanlah suatu keadaan memaksa (force majeure) sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak memberikan atau tidak berbuat sesuatu yang diwajibkan menurut perjanjian.

HITS telah dinyatakan bersalah melakukan wanprestasi oleh Pengadilan Tinggi Inggris melalui Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010. Dalam perkara tersebut HITS berpartisipasi secara aktif dan mengajukan bantahan (points of defense) pada tanggal 16 Februari 2010 ke Pengadilan Tinggi Inggris. Hal ini sesuai dengan pengakuan HITS dalam Laporan Keuangan Konsolidasian HITS dan anak perusahaannya tertanggal 31 Desember 2016 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan auditor independen.

Setelah Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010 tersebut dijatuhkan, HITS tidak melakukan upaya hukum apa pun terhadapnya, sehingga Putusan tersebut menjadi putusan yang sah dan mengikat secara hukum. Atas dasar itu itu, HITS sepatutnya tunduk pada Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010. Akan tetapi faktanya, sampai dengan saat ini HITS tidak pernah membayar kewajibannya kepada Parbulk berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Inggris Nomor 58/2010 tersebut.

Ini bukan pertama kali HITS menolak untuk menaati putusan pengadilan luar negeri. Berdasarkan Laporan Tahun HITS 2022, HITS juga tidak mematuhi putusan Pengadilan Tinggi Singapura yang memerintahkan HITS dan anak perusahaannya, PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membayar semua klaim Likuidator HST (PT Humpuss Sea Transport Pte Ltd) sebesar USD170 juta ditambah bunga pre-judgment dari tanggal 18 Agustus 2014 sampai dengan 26 Juni 2019 dengan tarif 5,33% per tahun untuk HITS dan 0,5% untuk HTK, dan bunga post-judgment sebesar 5,33% untuk HITS dan HTK.

BACA JUGA: Langgar Perjanjian, HITS Milik Tommy Soeharto Digugat Perusahaan Norwegia

HITS dan HTK juga wajib membayar biaya pengadilan kepada Likuidator HST masing-masing sebesar SGD200.000 dan SGD137.608. Akan tetapi, sampai dengan saat ini HITS dan HTK tidak pernah melakukan pembayaran apa pun kepada Likuidator HST.

Latar Belakang Gugatan

Pada tanggal 11 Desember 2007, Parbulk dan Heritage Maritime Limited, S.A (Heritage) menandatangani Perjanjian Sewa Kapal untuk penyewaan kapal M/V Mahakam oleh Parbulk kepada Heritage selama enam puluh (60) bulan dengan tarif harian sebesar USD38.500. Pada hari yang sama, HITS menandatangani Surat Pernyataan Penanggungan, untuk kepentingan Parbulk sebagai suatu kondisi prasyarat penyewaan Mahakam. 

Berdasarkan Surat Pernyataan Penanggungan, HITS setuju untuk tanpa syarat dan tidak dapat ditarik kembali menanggung seluruh kewajiban Heritage berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal.

Surat Pernyataan Penanggungan tersebut telah memperoleh persetujuan dari masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris HITS, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Sirkuler masing-masing Direksi dan Dewan Komisaris HITS, keduanya tertanggal tertanggal 5 Desember 2007. 

Persetujuan pemegang saham tidak diperlukan dalam penandatanganan Surat Pernyataan Penanggungan karena transaksi tersebut tidak lebih dari 50% jumlah kekayaan bersih HITS. Heritage ternyata gagal membayar sewa Mahakam untuk periode 16 April sampai dengan 15 Juni 2009. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Parbulk untuk mendapatkan haknya sesuai Perjanjian Sewa Kapal. Parbulk mengirimkan somasi kepada Heritage pada tanggal 1 Juli 2009 untuk menuntut pembayaran sejumlah USD37.298.848 atas wanprestasi yang dilakukannya, dan kemudian somasi kepada HITS pada tanggal 8 Juli 2009, sebagai penanggung Heritage untuk membayar kepada Parbulk sebesar USD37.298.848 atas wanprestasi yang dilakukan oleh Heritage berdasarkan Perjanjian Sewa Kapal.  

Sumber: