PN Jakarta Selatan Melanjutkan Pemeriksaan Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS

PN Jakarta Selatan Melanjutkan Pemeriksaan Gugatan Perdata Parbulk Terhadap HITS

Persidangan Gugatan Parbulk di PN Jakarta Selatan--

Atas kegagalan Heritage dan HITS untuk membayar tuntutan Parbulk berdasarkan kedua somasi tersebut, Parbulk juga telah melakukan gugatan hukum terhadap Heritage melalui lembaga arbitrase London Maritime Arbitrators Association (LMAA) dan kepada HITS melalui Pengadilan Tinggi Inggris. Kedua lembaga ini memenangkan gugatan Parbulk, namun baik Heritage maupun HITS, tidak menghormati putusan-putusan tersebut dan tetap tidak membayar kewajibannya hingga saat ini. Sebagai akibat dari wanprestasi yang telah dilakukan oleh HITS, Parbulk mengalami kerugian sejumlah USD48.183.659,87. 

BACA JUGA: Cak Imin Mengaku Siap bila harus Diperiksa KPK

Parbulk saat ini mengajukan gugatan terhadap HITS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas wanprestasinya terhadap Surat Pernyataan Penanggungan dengan mendasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No.58/2010. Hal ini sesuai dengan Pasal 436 Reglement op deRechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No.63 (Rv). 

Pengadilan Tinggi Inggris melalui Putusan Pengadilan Inggris No.58/2010 telah memeriksa dan menyatakan wanprestasi HITS dalam Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No.58/2010 yang jelas dan kuat, tidak ada cacat celanya, dan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Tinggi Inggris No.58/2010 memiliki kekuatan mengikat dan kekuatan pembuktiannya sama dengan akta otentik atau merupakan alat bukti persangkaan menurut undang-undang.

Sumber: