Walantaka, Kecamatan Penghasil Pajak Tertinggi di Kota Serang

Walantaka, Kecamatan Penghasil Pajak Tertinggi di Kota Serang

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang kembali menggelar kegiatan anugerah penghargaan Pajak Daerah Kota Serang Tahun 2023.--Antara

SIASAT.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang kembali menggelar kegiatan anugerah penghargaan Pajak Daerah Kota Serang Tahun 2023 sebagai bentuk pelaporan Pajak setiap Kecamatan, Kota Serang, sekaligus pemberian penghargaan bagi kecamatan yang mendapatkan nominasi terbaik.

"Kecamatan Walantaka berhasil meraih penghasil pajak tertinggi di Kota Serang tahun 2023," Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang, W Hari Pamungkas di Serang, Banten, Sabtu.

Hari mengatakan dalam penganugerahan pajak daerah tersebut terdapat tiga kategori, di mana dari tiga kategori tersebut dinominasikan kepada tercepat, terbesar dan meningkat.

Selain tiga kategori tersebut, terdapat juga kategori tambahan yang disarankan oleh Bank Indonesia untuk penggunaan QRIS di masyarakat dan wajib pajak.

"Itu juga bentuk dukungan terhadap pelaksanaan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) yang sekarang sedang disemarakkan oleh Pemerintah Pusat di daerah," katanya.

BACA JUGA:DPRD Banten Tegaskan Serapan APBD 2023 di Atas 95%

Hari mengatakan, untuk total keseluruhannya di masing-masing kategori ada 10, dikalikan dengan jumlah kategori semuanya, yakni kurang lebih sebanyak 80 kategori.

Adapun untuk total pajak tertinggi antara lain terdapat di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka senilai 68 persen, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang senilai 57,8 persen, Kelurahan Curug Manis, Kecamatan Curug senilai 59 persen, Kelurahan Bendung, Kecamatan Kasemen senilai 47 persen, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan senilai 33,1 persen dan Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocokjaya senilai 43,8 persen.

Sementara itu, Walikota Serang Syafrudin, mengatakan pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat berpengaruh di Kota Serang, terlebih dengan tidak adanya sektor Industri di Kota Serang sehingga PAD Kota Serang hanya bersumber dari barang dan jasa serta pajak.

"Kami harap kepada berbagai pihak untuk terus berinovasi dalam rangka peningkatan pajak di Kota Serang. Peningkatan setiap tahun pajak di Kota Serang saat ini terus meningkat, dari Rp180 miliar pada tahun 2018 dan saat ini sudah mencapai Rp300 miliar," ucapnya.

Adapun penghasil pajak tertinggi di Tahun 2023 diraih kembali oleh Kecamatan Walantaka, sedangkan untuk tingkat kelurahan diraih oleh Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka.

BACA JUGA:Survei Indo Barometer: Prabowo Unggul 68,1 Persen Hampir di Semua Aspek

“Untuk penghasil pajak tertinggi ada di Kecamatan Walantaka, dari tahun sebelumnya juga bagus," katanya.

Syafrudin mengatakan, bagi wajib pajak yang belum taat pajak, maka diminta untuk taat dan membayar pajak tepat pada waktunya.

Sumber: