BPKD Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi Pajak Online

BPKD Kota Tangerang Luncurkan Aplikasi Pajak Online

Seorang warga sedang berkonsultasi dengan petugas terkait pembayaran pajak PBB-P2 di loket yang disediakan Bapenda Kota Tangerang.--Foto: ANTARA/HO-Irfan

SIASAT.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Tangerang, memperkenalkan aplikasi pajak online, pajakonline.tangerangkota.go.id, mulai 1 Februari 2024, sementara menutup aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id).

Kepala BPKD Kota Tangerang, Tatang Sutisna, menjelaskan bahwa langkah ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Semua layanan dan informasi pajak daerah akan tersedia melalui aplikasi pajak online Kota Tangerang. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi layanan dan informasi pajak di Kota Tangerang.

"Kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan efisiensi layanan sesuai harapan bersama," ujarnya.

BPKD Kota Tangerang memastikan bahwa peralihan ke aplikasi baru tidak akan mengurangi kinerja layanan. Selain itu, prosedur peralihan tidak akan rumit.

BACA JUGA:Perayaan HUT ke-31 Kota Tangerang Dimeriahkan dengan Beragam Kegiatan

Wajib pajak yang ingin mengakses layanan dapat menggunakan username dan password yang telah terdaftar sebelumnya pada aplikasi SIMPAD (e-sptpd.tangerangkota.go.id).

Tatang juga menegaskan bahwa perubahan ini berlaku untuk seluruh layanan pajak daerah, termasuk pembayaran pajak, pelaporan SPTPD, dan pengajuan SKPD.

"Semuanya akan menggunakan aplikasi pajak online Kota Tangerang," katanya.

Sumber: