KPU Kota Serang Respons Keluhan Biaya Cek Kesehatan Pendaftar KPPS

KPU Kota Serang Respons Keluhan Biaya Cek Kesehatan Pendaftar KPPS

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa.--Foto: ANTARA/Desi Purnama Sari.

SIASAT.CO.ID - Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa, mengatakan pihaknya menerima sejumlah keluhan dari para pendaftar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terkait biaya cek kesehatan yang dianggap relatif tinggi.

Menurut Fahmi, proses pendaftaran KPPS telah dimulai pada 11-20 Desember 2023 dan telah mendapat sambutan positif dari masyarakat.

Namun, beberapa peserta KPPS menyampaikan keluhan mengenai biaya cek kesehatan yang di Puskesmas mencapai Rp85 ribu.

"Para peserta KPPS banyak yang mengeluhkan biaya cek kesehatan yang mahal, yakni Rp85 ribu di Puskesmas, padahal sebelumnya diinformasikan oleh Pak Asda I sebesar Rp45 ribu. Kami akan berkoordinasi kembali untuk mengklarifikasi hal ini," ujar Fahmi, Selasa (12/12/2023).

Fahmi juga menyatakan KPU Kota Serang akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Serang, khususnya melalui Asda I dan Dinas Kesehatan, serta mengirimkan surat resmi untuk mengusulkan penekanan harga pembuatan surat kesehatan.

BACA JUGA:Bawaslu Serang Temukan Sejumlah Pelanggaran Kampanye Pemilu

Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan dan agar proses pendaftaran KPPS dapat berlangsung dengan lebih efisien dan terjangkau bagi seluruh peserta.

Cek kesehatan menjadi salah satu syarat bagi peserta KPPS untuk memastikan kondisi kesehatan mereka, termasuk hasil tes tensi, kolesterol, dan gula darah.

Aturan ini didasarkan pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa anggota KPPS harus berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

Fahmi menegaskan bahwa ketentuan ini mengikuti rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Hal ini diterapkan sebagai respons terhadap kejadian pada Pemilu 2019, di mana banyak anggota KPPS yang berusia di atas 55 tahun meninggal dunia.

Sumber: