Polres Lebak Optimalisasi Pelayanan Perpanjangan SIM dengan Layanan Keliling

Polres Lebak Optimalisasi Pelayanan Perpanjangan SIM dengan Layanan Keliling

Polres Lebak optimalkan layanan SIM keliling.--Foto: Dok. Polres Lebak.

SIASAT.CO.ID - Kepolisian Resor (Polres) Lebak intensif dalam memberikan pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyelenggarakan layanan keliling hingga tingkat kecamatan, membawa kemudahan langsung ke masyarakat.

"Baur SIM Polres Lebak Bripka Erma menjelaskan bahwa kita menggunakan dua kendaraan operasional untuk memberikan pelayanan perpanjangan SIM secara keliling, sampai ke tingkat kecamatan," ujarnya di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Sabtu (16/12/2023).

Layanan perpanjangan SIM keliling ini dijadwalkan secara teratur di Kecamatan Maja, Kecamatan Malingping, dan Kecamatan Bayah.

Erma menyatakan bahwa jumlah masyarakat yang mengurus perpanjangan SIM A dan C mencapai lebih dari 1.000 per bulan.

"Kami berkomitmen untuk memberikan kemudahan pelayanan perpanjangan SIM, terutama karena sekarang sudah dapat diakses secara online," ujar Erma.

BACA JUGA:Harga Bahan Pokok di Lebak Belum Turun, Pemda Tak Mampu Gelar Pasar Murah

Dia menjelaskan bahwa Polres Lebak juga menyediakan layanan pembuatan SIM melalui Satuan Penyelenggara Administrasi Sim (Satpas) Polres Lebak di Jalan Hardiwinangun, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.

Pemohon pembuatan SIM baru diwajibkan menyiapkan persyaratan administrasi, seperti KTP elektronik, pemeriksaan kesehatan jasmani di tempat praktik dokter yang direkomendasikan, dan pemeriksaan kesehatan rohani melalui tes psikologi di tempat yang telah direkomendasikan untuk mendapatkan surat keterangan lulus psikologi.

Setelah menyiapkan persyaratan administratif, pemohon langsung mendaftar di Satuan Penyelenggara Administrasi Sim (Satpas) dan mengikuti proses penertiban SIM, yang mencakup registrasi, identifikasi, ujian teori, serta ujian keterampilan pengemudi melalui simulator dan praktik.

Jika pemohon berhasil melewati seluruh rangkaian ujian tersebut, mereka berhak mendapatkan SIM.

BACA JUGA:BMKG: Lebak Berpotensi Hujan, Masyarakat Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Biaya pengurusan SIM secara online telah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku di Polri.

"Untuk SIM A baru, biaya pengurusan adalah Rp120 ribu, sedangkan SIM C baru dikenakan biaya Rp100 ribu. Untuk perpanjangan SIM A, biayanya sebesar Rp80 ribu dan perpanjangan SIM C sebesar Rp75 ribu," katanya.

Sumber: