Bawaslu Tertibkan APK Pasangan Capres-Cawapres yang Langgar Aturan di Cilegon

Bawaslu Tertibkan APK Pasangan Capres-Cawapres yang Langgar Aturan di Cilegon

Petugas Satpol PP Kota Cilegon saat mencopot APK bergambar Helldy Agustian.--Foto: Istimewa

SIASAT.CO.ID - Petugas gabungan Bawaslu setempat telah melakukan penertiban sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang mempromosikan pasangan capres-cawapres, termasuk APK bergambar Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, yang dipasang di sekitar jalan ADB.

Tindakan ini dilakukan karena pemasangan APK tersebut dianggap melanggar aturan.

Pencopotan ratusan APK calon anggota legislatif, capres, dan cawapres, termasuk APK bergambar Helldy Agustian yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Cilegon, dilakukan sebagai konsekuensi dari pelanggaran tersebut.

Eneng Nurbaeti, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Kota Cilegon, mengatakan bahwa penertiban APK dilakukan mulai dari kawasan pintu Tol Cilegon Timur hingga Kawasan Pintu Tol Cilegon Barat, sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2023.

Langkah ini juga mengacu pada surat keputusan (SK) 106 yang telah dikeluarkan oleh KPU Kota Cilegon dan Peraturan Daerah Kota Cilegon yang mengatur tentang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

BACA JUGA:Perludem: Bawaslu Harus Berikan Sanksi pada Gibran Soal Pelanggaran Kampanye

"APK yang melanggar aturan di sepanjang jalan protokol kita ambil sesuai ketentuan SK 106 yang dikeluarkan KPU Kota Cilegon, termasuk yang di tiang listrik, menempel dipaku di pepohonan," kata Eneng.

Eneng menyebut bahwa penertiban ini dilakukan setelah surat teguran kepada para partai politik tidak diindahkan dalam waktu tiga hari sebelumnya.

Bawaslu telah memberikan himbauan kepada partai politik dan grup LO agar segera melakukan penertiban APK yang melanggar aturan secara mandiri.

"Selain hard copy kita juga ada grup LO yang sudah kita sebarkan kepada masing-masing peserta pemilu di Kota Cilegon," kata Eneng.

Bawaslu Kota Cilegon juga memastikan pihaknya terus menertibkan APK secara rutin, selain juga mengingatkan kepada peserta pemilu agar memasang APK pada tempat yang telah disepakati.

BACA JUGA:Bawaslu Provinsi Banten Catat Hampir 13 Ribu APK Langgar Aturan

"Untuk APK yang sudah ditertibkan oleh Bawaslu tidak bisa diambil lagi oleh peserta pemilu lantaran sudah tertuang dan tertulis dalam surat himbauan Bawaslu," katanta.

Sumber: