Bawaslu Kabupaten Tangerang Temukan 13.666 Pelanggaran APK Selama Operasi

Bawaslu Kabupaten Tangerang Temukan 13.666 Pelanggaran APK Selama Operasi

Petugas Satpol PP melakukan pencopotan terhadap APK yang terpasang di tempat umum pada masa tenang pemilu 2024 di Kabupaten Tangerang.--Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

SIASAT.CO.ID - Bawaslu Kabupaten Tangerang telah menemukan 13.666 pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK) di area yang tidak sesuai selama operasi penertiban yang berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik, mengungkapkan bahwa hasil rekapitulasi Bawaslu menunjukkan adanya 13.666 pelanggaran pemasangan materi kampanye seperti bendera, spanduk dan lainnya.

Menurut Muslik, pelanggaran pemasangan alat kampanye yang mencapai belasan ribu ini ditemukan di hampir semua kecamatan.

Pelanggaran terbanyak, menurutnya, adalah pemasangan APK dengan cara dipaku di batang pohon di pinggir jalan. Selain itu, banyak juga ditemukan kasus pemasangan APK di tiang listrik/jaringan telkom, pagar sekolah hingga tempat ibadah.

"Pelanggaran ini ditemukan merata di seluruh wilayah. Karena kita sering menemukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye," katanya.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Tangerang Tingkatkan Pengawasan Praktik Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu

Ia menjelaskan bahwa dalam pengawasan ini, pihaknya akan terus mendata dan menginventarisasi pelanggaran yang ditemukan oleh tim Bawaslu atau berdasarkan laporan/aduan masyarakat.

Muslik mengingatkan bahwa saat ini, yakni 11-13 Februari 2024, sudah memasuki masa tenang pemilu.

Selain itu, selain melakukan pengawasan pencegahan pemasangan APK, tindakan pencegahan pelanggaran seperti praktik politik uang akan dilakukan dengan cara patroli secara rutin ke tingkat bawah.

Hal ini dilakukan karena masa tenang sering kali dijadikan momentum oleh partai politik maupun peserta pemilu untuk melakukan kampanye secara terselubung.

Untuk memperkuat upaya ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan semua pemangku kebijakan terkait, sebagai kunci untuk menjadikan pesta demokrasi ini sukses.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Tangerang Selidiki Dugaan ASN Kampanye untuk Salah Satu Capres

"Kami berharap semua pihak dapat bersama-sama menjaga kondisi politik yang kondusif dengan saling menghargai satu sama lain. Dan teman-teman dari peserta pemilu seperti partai politik tingkat DPD, TKD, TKN harus saling menghargai dan menghormati," ujarnya.

KPU RI telah mengumumkan 18 partai politik nasional yang akan berpartisipasi dalam Pemilu 2024, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Sumber: