Usulan Pemakzulan Presiden Jokowi, Lemkapi: Aneh dan Mencurigakan

Usulan Pemakzulan Presiden Jokowi, Lemkapi: Aneh dan Mencurigakan

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan. --Foto: istimewa

SIASAT.CO.ID - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi), Dr. Edi Saputra Hasibuan, mengaku aneh terhadap pengusulan pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurutnya, skenario pengusulan tersebut terkesan dipolitisasi.

"Kita melihat ini aneh dan mencurigakan. Tujuannya pasti politis," ujar Edi dalam keterangan tertulis, Jumat (19/1/2024).

Dosen Hukum Pascasarjana Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengaku heran ketika ada sekelompok pengusul petisi mendatangi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Ia juga mempertanyakan mengapa Mahfud menerima para pengusul tersebut. Di saat yang sama, kata Edi, Mahfud adalah calon wakil presiden yang berpasangan dengan Ganjar Pranowo.

“Menko Polhukam menerima kehadiran para kelompok petisi juga tidak etis. Harus diingat, Menko Polhukam adalah pembantu presiden," kata Edi.

BACA JUGA:Lemkapi Apresiasi Aturan Baru Kapolri terkait Lampu Rotator dengan Kaca Film

Ia menambahkan, kehadiran pengusul petisi penuh tanda tanya. "Menko Polhukam sendiri tahu aturan dan sistem ketatanegaraan bagaimana cara pengajuan pemakzulan secara undang-undang. Yang datang juga orang-orang hebat dan mereka mengerti sistem hukum," tutur Edi.

“Walau pernyataan Mahmud MD abu-abu, tetapi Menko Polhukam menerima kelompok pengusul petisi dan mengungkapnya kepada publik juga perlu dipertanyakan. Itu jelas kurang etis dan loyalitasnya sebagai menteri dipertanyakan," ungkapnya.

Edi menilai tujuan kehadiran petisi tampaknya lebih kepada membangun dan menggiring opini untuk upaya pemakzulan.

"Pemakzulan dapat dilakukan apabila presiden melakukan pengkhianatan, korupsi, penyuapan, dan tindakan berat lainnya terhadap negara. Semua alasan itu menurut saya tidak terpenuhi," katanya.

Ia juga menekankan upaya pemakzulan bukan hanya melibatkan Menko Polhukam, tetapi juga melibatkan DPR/MPR dan MK. "Apakah kelompok pengusul petisi tidak mengetahui sistem ini, menurut saya patut dipertanyakan," katanya.

BACA JUGA:Cak Lontong Kunjungi Nelayan di TPI Bayah untuk Kampanyekan Ganjar-Mahfud

Edi meminta semua pohak agar tidak menimbulkan kegaduhan menjelang pemilu. "Kita minta Mahfud MD menyerahkannya sepenuhnya kepada rakyat. Jangan karena takut kalah melakukan gerakan yang menyesatkan. Pengusulan ini sudah menjurus pada tindakan inkonstitusional," pungkasnya.

Sumber: