KemenPPPA Pastikan Pendampingan Terhadap Korban Kasus Pornografi Anak Melalui Telegram Messenger

KemenPPPA Pastikan Pendampingan Terhadap Korban Kasus Pornografi Anak Melalui Telegram Messenger

Plh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Rini Handayani.--Foto: ANTARA/Azmi Samsul Maarif

Kasus ini melibatkan delapan anak dengan rentang usia 12 hingga 16 tahun.

"Dari hasil pengembangan, kita menemukan bahwa ada delapan anak yang menjadi korban dalam jaringan internasional pornografi," kata dia.

Pelaku-pelaku ini memproduksi konten video pornografi anak secara mandiri melalui perekaman menggunakan telepon seluler pribadi. Mereka kemudian menyebarluaskan dan menjual konten tersebut melalui akun Telegram premium VGK.

"Kami yakin bahwa konten-konten tersebut telah terjual atau didistribusikan, dan para pelaku mendapatkan keuntungan dari penjualan video-video tersebut," katanya.

Sumber: