Kemenag Siapkan Langkah Awal Pencatatan Nikah Semua Agama di KUA

Kemenag Siapkan Langkah Awal Pencatatan Nikah Semua Agama di KUA

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.--Foto: Dok. Kemenag

SIASAT.CO.ID - Kementerian Agama (Kemenag) tengah merumuskan langkah-langkah penindaklanjutan gagasan agar Kantor Urusan Agama (KUA) mampu melayani pencatatan pernikahan bagi semua pemeluk Agama, bukan hanya umat Islam.

Menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, persiapan terkait mekanisme, aspek, dan penyesuaian yang perlu dilakukan sedang dibahas oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag dan ditjen-ditjen bimbingan masyarakat non-Islam lainnya.

"KUA diharapkan bisa menjadi tempat bagi semua pemeluk agama untuk melakukan proses pernikahan. KUA ini adalah etalase Kementerian Agama, kementerian untuk semua agama. KUA juga memberikan pelayanan keagamaan pada umat agama non-Islam," ujar Yaqut saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/2/2024).

Saat ditanya apakah gagasan tersebut akan berarti merevisi UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Pendudukan, Yaqut mengungkapkan bahwa pemerintah masih memerlukan waktu untuk menjalankan prosesnya.

Namun, ia merasa optimistis akan mendapat banyak dukungan untuk mentransformasikan KUA menjadi tempat pencatatan nikah bagi semua umat beragama.

BACA JUGA:Kemenag Resmikan KUA Jadi Tempat Pernikahan untuk Semua Agama

"Saya optimistis. Jika untuk kebaikan seluruh umat agama, mau merevisi undang-undang atau apa pun, saya yakin orang akan memberi dukungan," katanya.

"Selama ini, saudara-saudara kita non-Muslim mencatatkan pernikahannya di catatan sipil. Kita ingin memberi kemudahan. Masa nggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" tambah Yaqut.

Yaqut memastikan bahwa pemerintah akan melibatkan tokoh semua agama dalam pembahasan rencana KUA menjadi tempat pernikahan bagi umat semua agama.

Berdasarkan UU Nomor 2003 Tahun 2006, pencatatan pernikahan bagi warga negara Indonesia dibedakan berdasarkan agama. Pernikahan Muslim dicatat di KUA sementara umat agama lain dicatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Aturan ini sempat digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai diskriminatif dan menciptakan kasta-kasta di masyarakat.

Sumber: