Tahap II Pendaftaran Beasiswa Double Degree S2 Kemenag Telah Dibuka, Ini Syaratnya

Tahap II Pendaftaran Beasiswa Double Degree S2 Kemenag Telah Dibuka, Ini Syaratnya

Pendaftaran beasiswa double degree S2 Kemenag tahap II.--Foto: Scholar Official.

SIASAT.CO.ID - Bantuan pendidikan Beasiswa Program Magister (S2) Double Degree yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) merupakan dukungan finansial bagi lulusan S1 dari Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) yang bertujuan untuk meraih dua gelar akademis secara bersamaan.

Dalam skema ini, mahasiswa akan menjalani studi di dua institusi pendidikan yang berbeda, baik di dalam maupun di luar negeri.

Pendaftaran tahap kedua akan terbuka hingga tanggal 26 Agustus 2023 dan dapat diakses melalui situs web beasiswa.kemenag.go.id atau aplikasi Pusaka. Pada tahap Pendaftaran ini, terdapat dua pilihan program yang dapat diincar.

Pertama, terdapat program double degree yang khusus ditawarkan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) yang terdaftar dan Universiti Utara Malaysia. Kedua, program ini disediakan khusus bagi mahasiswa dari Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dan The University of Edinburgh.

Jika Anda tertarik untuk mendaftar, Anda dapat menemukan informasi lebih lanjut di laman Beasiswa Kemenag pada hari Senin, 14 Agustus 2023.

BACA JUGA:Kim Jong Un Minta Produksi Rudal Ditambah untuk Persiapan Perang Terdekat

Syarat Beasiswa Program Magister Double Degree

Persyaratan Umum:

1. Melengkapi data pribadi serta mengunggah foto terbaru berukuran 3x4 dengan latar belakang merah melalui situs beasiswa.kemenag.go.id atau aplikasi Pusaka.

2. Kewarganegaraan Indonesia (WNI) dan Kewarganegaraan Asing (WNA) (Spesifik untuk program UIII dan The University of Edinburgh).

3. Menjadi lulusan dari Perguruan Tinggi Keagamaan dengan gelar S1 atau telah menyelesaikan S1 melalui Program Beasiswa Santri Berprestasi (PSB), dan dapat dibuktikan melalui Surat Keputusan PBSB.

4. Mencantumkan ijazah S1 atau D4 serta melampirkan transkrip nilai bagi mereka yang lulus dari perguruan tinggi di luar negeri, dan harus menyertakan dokumen penyetaraan ijazah.

5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3.00 dari skala 4, yang berasal dari perguruan tinggi yang telah terakreditasi.

6. Melakukan pendaftaran pada program studi dan perguruan tinggi yang telah ditentukan oleh Badan Penyelenggara Ijazah dan Beasiswa (BIB) Kementerian Agama.

Sumber: