Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai, Bawaslu: Harusnya Kinerja Makin Bagus

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai, Bawaslu: Harusnya Kinerja Makin Bagus

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memberikan keterangan di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (13/2/2024).--Foto: ANTARA/Rio Feisal.

SIASAT.CO.ID - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty, membantah bahwa kenaikan tunjangan kinerja (tukin) di Sekretariat Jenderal (Setjen) Bawaslu akan berdampak negatif pada kinerja lembaga tersebut.

"Yang perlu diingat adalah kenaikan tunjangan Bawaslu tidak berarti kinerja kami akan menurun, sebaliknya, jika tunjangan naik, kinerja kami seharusnya semakin meningkat dalam melakukan pengawasan," ujar Lolly di kawasan Gambir, Jakarta, Selasa.

Lolly mengungkapkan rasa syukurnya atas kenaikan tukin tersebut, namun dia menekankan bahwa kinerja Bawaslu harus tetap baik dan tidak boleh menurun.

"Tunjangan kinerja adalah bentuk apresiasi atas kinerja, bukan? Jika seseorang berkinerja baik, dia mendapatkan apresiasi. Jika seseorang sudah mendapatkan apresiasi, apakah kinerjanya harus menurun? Tentu tidak," tuturnya.

Lolly menegaskan bahwa penurunan kinerja setelah mendapatkan kenaikan tukin adalah sesuatu yang tidak dapat diterima.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Tangerang Temukan 13.666 Pelanggaran APK Selama Operasi

"Kami bersyukur jika tunjangan kinerja kami meningkat, tapi itu tidak berarti kinerja Bawaslu harus melemah. Itu tidak seharusnya terjadi," katanya.

Lolly menambahkan bahwa tukin berasal dari uang rakyat, yakni pajak, sehingga Bawaslu akan tetap bekerja sesuai dengan regulasi yang ada.

"Kami akan selalu berpegang teguh pada norma, karena Bawaslu bekerja berdasarkan regulasi. Kami akan selalu melihat melalui kacamata regulasi. Itu yang perlu dicatat. Kami tidak akan melihat ke sisi lain. Apa yang dikatakan regulasi, itulah yang akan menjadi panduan Bawaslu," jelas Lolly.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dalam salinan Perpres yang tersedia di laman jdih.setneg.go.id di Jakarta, Selasa, tunjangan kinerja yang dibayarkan per bulan dibagi menjadi 17 tingkat jabatan, mulai dari Rp1.968.000 untuk jabatan kelas 1 hingga Rp29.085.000 untuk jabatan kelas 17.

BACA JUGA:Bawaslu Kabupaten Tangerang Tingkatkan Pengawasan Praktik Politik Uang Selama Masa Tenang Pemilu

"Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyi Pasal 4 Perpres Nomor 18 Tahun 2024.

Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada Senin (12/2).

Sumber: