KIP: Jika Presiden Kampanye, Cuti Harus Terbuka

Kamis 25-01-2024,08:00 WIB
Reporter : Khalid Syaifullah
Editor : Rio Alfin

SIASAT.CO.ID - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mengingatkan bahwa informasi cuti harus terbuka dan diumumkan di hadapan publik jika presiden memutuskan untuk mengambil cuti dalam rangka terlibat dalam kampanye Pilpres 2024.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI, Arya Sandhiyudha, menjelaskan bahwa hak kampanye yang dilindungi oleh aturan perundang-undangan menuntut adanya keterbukaan terutama terkait informasi jika presiden memutuskan untuk mengambil cuti.

"Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI, kami hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, bahwa kampanye dan pemihakan itu diperkenankan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak atau publik," kata Arya Sandhiyudha di Jakarta pada Rabu (24/1/2024).

Arya menjelaskan bahwa presiden atau menteri wajib membuka informasi mengenai cuti, karena itu merupakan bagian dari informasi publik.

"Cuti tersebut harus disampaikan secara tertulis dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka," kata Wakil Ketua KIP RI.

BACA JUGA:Menlu Retno Bahas Isu Pengungsi Rohingya dengan Komisioner Tinggi PBB

Arya juga menilai bahwa penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu juga perlu membantu dalam sosialisasi dan mengawasi jika ada pejabat publik yang terlibat dalam kampanye. Tujuannya adalah untuk menjaga keterbukaan tersebut demi menjaga kepercayaan publik.

"Ada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No. 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu agar presiden dan/atau pejabat publik tersosialisasi dengan baik mengenai peraturan ini sehingga tidak terjebak menggunakan fasilitas jabatan, dan seluruh fungsi penyelenggaraan negara dan pemerintahan," kata Arya.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa sebagai warga negara, presiden juga memiliki hak politik, termasuk hak untuk berkampanye. Namun, semua itu harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Semua itu berpegang pada aturan. Jika aturan memperbolehkan, silakan. Jika aturan tidak memperbolehkan, tidak. Sudah jelas itu. Jangan ada anggapan bahwa presiden tidak boleh berkampanye. Tetapi apakah dilakukan atau tidak, itu terserah individu masing-masing," kata Jokowi.

Meskipun demikian, Jokowi belum memutuskan apakah akan menggunakan hak politiknya atau tidak selama tahapan Pemilu 2024. "Ya, nanti akan dilihat," kata Jokowi.

Kategori :

Terpopuler