KPU: Presiden Ajukan Cuti ke Dirinya Sendiri Jika Mau Kampanye

Kamis 25-01-2024,17:27 WIB
Reporter : Habibi Abdillah
Editor : Bustamil Arifin

SIASAT.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika memilih untuk berpartisipasi dalam kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024, harus mengajukan cuti, demikian penjelasan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari.

"Presiden yang akan berkampanye harus mengajukan cuti, sebab hanya ada satu presiden," ujar Hasyim saat diwawancarai di Jakarta, Kamis (25/1/2024).

Hasyim juga menjelaskan bahwa hak politik presiden untuk berpartisipasi dalam kampanye dilindungi oleh undang-undang.

Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memberikan rincian tentang cara presiden berpartisipasi dalam kampanye, termasuk kewajiban untuk cuti.

Selama kampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas keamanan dari paspampres.

BACA JUGA:PDIP: Pernyataan Presiden Boleh Kampanye Bukti Cerminan Jokowi 3 Periode

Menurut aturan tersebut, presiden yang cuti untuk kampanye tidak akan menerima gaji dan tunjangan dari negara. Aturan yang sama juga berlaku bagi menteri-menteri yang ingin berpartisipasi dalam kampanye.

"Menteri yang ingin berkampanye harus mengajukan izin kepada presiden, dan presiden akan memberikan izin. KPU selalu mendapatkan salinan dari setiap surat izin yang dikeluarkan," kata Hasyim.

Presiden Jokowi, setelah menghadiri acara di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1), menyatakan bahwa presiden juga memiliki hak politik, termasuk hak untuk berkampanye. Hak-hak ini juga dilindungi oleh undang-undang.

"Semua berdasarkan aturan. Jika aturan mengizinkan, silakan. Jika tidak, sudah jelas. Presiden memiliki hak untuk berkampanye. Namun, apakah akan dilakukan atau tidak, itu tergantung pada individu masing-masing," kata Jokowi.

Namun, Jokowi belum memutuskan apakah akan menggunakan hak politiknya tersebut selama tahapan Pemilu 2024. "Ya, kita lihat nanti," ujarnya.

BACA JUGA:Rekonsiliasi Jokowi dengan Megawati: Sulit tapi Tidak Mustahil

Hasyim menegaskan bahwa jika presiden memutuskan untuk cuti dan berkampanye, pengawasannya akan menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dia juga menolak menjawab pertanyaan tentang kemungkinan bias dalam penyelenggaraan pemilu jika presiden terlibat dalam kampanye.

"Untuk pertanyaan apakah akan ada bias atau tidak, silakan cek pasal dalam undang-undang. Presiden hanya menyampaikan pasal dalam undang-undang, tidak ada masalah. Bagaimana nanti di lapangan, apakah akan memihak atau tidak, menggunakan fasilitas negara atau tidak, ada lembaga yang mengawasi kampanye," katanya.

Kategori :

Terpopuler