KPU: Media Baru dan Lama Pengaruhi Isu Pileg 2024 di Ruang Publik

Rabu 31-01-2024,10:00 WIB
Reporter : Jabbar Baskara
Editor : Reza Al-Habsyi

SIASAT.CO.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menegaskan media lama dan baru memiliki peran penting dalam membentuk gema isu Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 di ruang publik.

"Diskursus pileg di ruang publik sangat bergantung pada media," ujar Idham dalam wawancara eksklusif dengan ANTARA di Wisma Antara B, Cikini, Jakarta, pada Senin (29/1).

Idham menjelaskan bahwa media baru merujuk pada media yang menggunakan teknologi digital, seperti media sosial dan internet. Sementara itu, media lama adalah media tradisional, seperti surat kabar, majalah, televisi, dan radio.

Menurut Idham, saat ini banyak konten dan framing terhadap aktor politik tertentu. Dalam sosialisasi hingga diseminasi atau penyebaran informasi, semua jenis pemilihan memiliki peran strategis masing-masing, dan pemilih tidak bisa mengabaikan jenis pemilihan satu sama lain.

Indonesia, kata Idham, telah memberikan hak kepada warga negara Indonesia untuk memilih lima jenis surat suara. "Sebagai warga negara yang melaksanakan sila pertama Pancasila, memilih adalah bentuk rasa syukur," katanya.

BACA JUGA:KPU Pangandaran Berhentikan Anggota KPPS karena Acungkan 2 Jari di Medsos

Pemilu 2024 akan menggunakan surat suara yang sama dengan Pemilu 2019, yaitu:

1.Surat Suara Abu-Abu untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden.

2.Surat Suara Kuning untuk memilih anggota DPR.

3.Surat Suara Merah untuk memilih anggota DPD.

4.Surat Suara Biru untuk memilih anggota DPRD provinsi.

5.Surat Suara Hijau untuk memilih anggota DPRD kabupaten dan kota.

BACA JUGA:Komisioner KPU: Sistem Pemilu Indonesia Lebih Unggul dari AS

Pemilu 2024 akan diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal. Pemungutan suara akan dilakukan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 untuk memilih calon anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden.

Saat ini, KPU telah menerima pendaftaran tiga bakal pasangan capres-cawapres. Masa kampanye pemilu ditetapkan mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Kategori :

Terpopuler