Pakar Hukum: Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR Tak Relevan

Jumat 23-02-2024,20:19 WIB
Reporter : Jabbar Baskara
Editor : Reza Al-Habsyi

SIASAT.CO.ID - Menurut pakar hukum tata negara, Abdul Chair Ramadhan, usulan hak angket yang diajukan oleh calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo, di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait pengusutan dugaan kecurangan Pemilu 2024 dianggap tidak relevan.

Abdul Chair Ramadhan menjelaskan bahwa hak angket seharusnya digunakan oleh anggota DPR untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang memiliki dampak penting dan strategis terhadap kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Namun, Abdul Chair Ramadhan menyampaikan bahwa objek dari usulan hak angket ini masih belum jelas dan lebih cenderung bersifat politis daripada mengedepankan aspek hukum.

"Menurut aturan hukum, hak angket adalah wewenang anggota DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan. Namun, sebelumnya harus ada kebijakan pemerintah yang menjadi objek dari hak angket tersebut," ujar Abdul Chair Ramadhan pada Jumat (23/2/2024).

Abdul Chair Ramadhan menambahkan bahwa meskipun menggunakan bahasa "penyelidikan", tindakan ini lebih bersifat politik daripada tindakan hukum.

BACA JUGA:Yusril: Perselisihan Hasil Pemilu Harus Diselesaikan di MK, Bukan Hak Angket

Abdul Chair Ramadhan menekankan pentingnya kejelasan mengenai objek usulan hak angket ini dan kepada siapa usulan tersebut ditujukan.

Ia juga menyoroti perbedaan dengan hak angket yang diajukan oleh anggota DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, yang membahas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Sebab menurut Chair yang juga Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia (PEDHI), hal itu tidak tepat karena MK lembaga yudikatif.

“Ini kan dulu sempat dilontarkan oleh Masinton, dia bilang itu untuk angket terhadap Mahkamah Konstitusi. Kita termasuk saya yang menentang, lembaga yudikatif ngapain mesti dinyatakan hak angket,” tegasnya.

“Kalau masalah putusan, itu kewenangan atau otoritas yang bersifat mutlak, otoritatif, final and binding keputusan MK itu. Jadi yang bisa dilakukan kalau penerapan penyelidikan tidak mungkin juga justru melakukan intervensi,” imbuhnya.

Lanjut Chair menuturkan, bahwa juga tidak tepat secara objek jika usulan hak angket ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

BACA JUGA:Keberhasilan Prabowo Bangun RSPPN Tuai Pujian Jokowi

Dia juga meyakini hal itu tidak akan disetujui oleh mayoritas anggota DPR RI. 

“KPU juga memiliki kewenangan dia berdasarkan norma yang diatur oleh Undang-Undang Dasar sebagai salah satu penyelenggara pemilihan umum. Apa yang menjadi objeknya? Memang ukuran dari tindakan politik itu sangat sulit tapi saya yakin itu tidak akan dapat memenuhi persetujuan secara mayoritas di DPR,” paparnya.

Kategori :

Terpopuler