Baleg DPR Tunggu Surpres untuk Bahas RUU Kementerian Negara

Baleg DPR Tunggu Surpres untuk Bahas RUU Kementerian Negara

DPR mengungkapkan pihaknya sedang menunggu surat presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Kementerian.--Foto: YouTube Baleg DPR RI

SIASAT.CO.ID - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan pihaknya sedang menunggu surat presiden (Surpres) terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Kami menunggu presiden mengirimkan Surpres dan menunjuk siapa menteri yang akan membahas ini bersama kami,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/5/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Baleg DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Kementerian Negara menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen.

Supratman menjelaskan, draf RUU Kementerian Negara akan dikirim terlebih dahulu ke pimpinan DPR untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat guna disepakati menjadi RUU inisiatif DPR.

“Setelah disepakati di paripurna, draf resmi usulan DPR akan dikirim ke presiden,” jelasnya.

BACA JUGA:DPR Klaim RUU Penyiaran Tak Kecilkan Peran Pers

Di rapat paripurna nanti, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang ditunjuk akan membahas draf revisi UU Kementerian Negara bersama Pemerintah.

“Apakah akan ditugaskan ke Baleg lagi atau mungkin ke AKD lain, itu akan diputuskan di paripurna,” tambahnya.

Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)

Setelah Surpres diterima, DPR dan perwakilan Pemerintah akan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU terkait untuk diambil persetujuan pada pembicaraan tingkat I.

“Begitu surat dikirim ke presiden, Pemerintah punya waktu 60 hari untuk menyelesaikan DIM dan menunjuk wakil yang akan membahas UU,” kata Supratman.

BACA JUGA:DPR: Pemerintahan Baru Perlu Keleluasaan Susun APBN

Pembatasan Jumlah Kementerian

Supratman juga mengungkapkan rasa syukurnya karena sembilan fraksi di Baleg DPR menyetujui draf revisi UU Kementerian Negara, yang di dalamnya termasuk penghapusan pasal pembatasan jumlah kementerian sebanyak 34. Namun, satu fraksi, yaitu PKS, memberikan persetujuan dengan catatan.

Sumber: