Pemkot Tangerang Siapkan Aturan Penggunaan Gedung Seni dan Budaya untuk Pengembangan Kreativitas

Pemkot Tangerang Siapkan Aturan Penggunaan Gedung Seni dan Budaya untuk Pengembangan Kreativitas

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat menghadiri acara drama musikal di Gedung Seni Budaya Kota Tangerang, Sabtu (2/12/2023).--Foto: ANTARA/HO-Pemkot

SIASAT.CO.ID - Pemerintah Kota Tangerang, Provinsi Banten, tengah menyusun peraturan terkait penggunaan gedung seni dan budaya oleh warga dengan tujuan memfasilitasi pengembangan seni dan budaya.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, menyatakan bahwa peraturan tersebut sedang dalam proses penyusunan untuk memastikan kenyamanan bagi masyarakat yang memanfaatkan gedung tersebut dalam penyelenggaraan acara.

“Kami sedang menyiapkan aturannya, supaya masyarakat yang memanfaatkan bisa semakin nyaman menggelar acara di sini. Nantinya tidak boleh bawa makanan atau minuman ke dalam gedung, supaya tetap terjaga kebersihannya," kata Arief usai menghadiri acara drama musikal di Gedung Seni Budaya Kota Tangerang, Sabtu (2/12/2023).

Wismansyah berharap bahwa keberadaan gedung seni dan budaya dapat dioptimalkan sebagai sarana pelestarian seni dan budaya yang kaya akan keberagamannya.

BACA JUGA:Kota Tangerang Punya 222 Aplikasi, Terbanyak di Indonesia

Pemerintah Kota Tangerang secara aktif memberikan perhatian terhadap pengembangan dan pembelajaran di bidang seni dan budaya.

Menurut Wali Kota, gedung seni dan budaya menjadi platform bagi masyarakat dan generasi muda untuk mengekspresikan kreativitas serta bakat seni mereka.

Selain itu, hal ini dianggap sebagai upaya membentuk karakter dan memperkaya pengalaman para pelaku seni dan budaya, sebagai langkah menuju masa depan yang lebih baik.

"Dengan adanya gedung ini, anak-anak kita dapat menunjukkan kreativitasnya, serta belajar tampil di tempat publik dengan penuh keberanian dan percaya diri," katanya.

Sumber: