Prabowo-Gibran Janji Bebaskan Pajak untuk UMKM Jika Menang Pilpres 2024

Prabowo-Gibran Janji Bebaskan Pajak untuk UMKM Jika Menang Pilpres 2024

Prabowo-Gibran janji bebaskan pajak UMKM jika menang Pilpres 2024.--Foto: istimewa

SIASAT.CO.ID - Jubir Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Puteri Komarudin, mengungkapkan pasangan calon nomor urut 2 tersebut berencana memberikan insentif pajak kepada pelaku usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) yang baru memulai usahanya, jika mereka berhasil memenangkan Pilpres 2024.

Puteri menjelaskan bahwa insentif tersebut berupa pembebasan pajak penghasilan (PPn) selama tiga tahun pertama bagi pelaku UMKM yang baru memulai usahanya.

“Kami akan memberikan insentif perpajakan berupa tiga tahun bebas pajak bagi UMKM baru. Tujuannya adalah agar mereka dapat mengatur dan mengelola siklus keuangan mereka sebelum dikenakan pajak," kata Puteri dalam diskusi "Arah Kebijakan Perpajakan Prabowo-Gibran terhadap Pengusaha Muda" yang diselenggarakan di Fanta Headquarters atau Fanta HQ, Jakarta, pada Kamis (4/1/2024).

Menurut Puteri, program pembebasan pajak ini merupakan bentuk keadilan pajak bagi masyarakat dan sekaligus mendorong pertumbuhan pengusaha di Indonesia. 

"Strategi selektif ini bertujuan untuk memberikan insentif pajak yang adil dan sekaligus mendorong pertumbuhan dunia usaha di Indonesia," jelasnya.

BACA JUGA:Prabowo-Gibran Janji Berpihak pada Ekonomi Rakyat melalui Program UMKM

Selain itu, Puteri juga mengatakan bahwa Prabowo-Gibran berencana membentuk badan penerimaan negara untuk meningkatkan pendapatan negara.

“Kami akan membentuk badan penerimaan negara, sehingga menteri keuangan dapat fokus pada pembiayaan dan pengelolaan APBN. Sementara itu, kepala badan penerimaan negara akan berkoordinasi langsung dengan presiden untuk mengoptimalkan penerimaan negara," ujar Puteri.

Edy Slamet Irianto, Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Bidang Perpajakan dan Penerimaan Negara, mengungkapkan bahwa transformasi perpajakan di Indonesia belum berhasil meningkatkan rasio pajak (tax ratio) terhadap produk domestik bruto (PDB) hingga di atas 10 persen.

Menurut Edy, pembentukan badan penerimaan pajak dapat meningkatkan rasio pajak karena lembaga tersebut dinilai lebih efektif dalam pengelolaannya. 

"Kebutuhan anggaran terus meningkat dan kami perlu melakukan akselerasi pembangunan. Oleh karena itu, penerimaan negara perlu dikelola oleh lembaga yang memiliki kewenangan setara dengan kementerian lain, agar dapat bekerja secara efektif dan berkolaborasi dengan kementerian lain," kata Edy.

Sumber: