Pemilik Akun TikTok yang Ancam Anies Ditangkap di Jember

Pemilik Akun TikTok yang Ancam Anies Ditangkap di Jember

Kepala Divisi Humas Polri (Kadiv Humas) Irjen Pol. Sandi Nugroho (tengah) memberikan keterangan pers terkait penangkapan pengancam Anies Baswedan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).--Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

SIASAT.CO.ID - Tim Siber Polda Jawa Timur dan Bareskrim Polri telah berhasil menangkap pemilik akun TikTok @calonistri71600 berinisial AWK, yang mencuitkan ancaman terhadap salah satu pasangan calon.

Penangkapan ini terjadi di Jember, Jawa Timur, pada Sabtu pagi, 13 Januari, pukul 09.30 WIB.

"Berlokasi di Jember, Jawa Timur, pelaku telah ditangkap tadi pagi," ungkap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, saat berbicara di Mabes Polri, Jakarta, pada hari yang sama.

Pelaku berusia 23 tahun ini ditangkap berkat kerjasama antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur, berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Alhamdulillah, berkat doa dan informasi dari masyarakat, serta kolaborasi antara Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Siber Polda Jawa Timur, pelaku berhasil ditangkap," kata Sandi.

BACA JUGA:Anies Komitmen Eradikasi Bad Governance dan Pungli Demi Pertumbuhan Ekonomi Berkualitas

Sandi menambahkan bahwa tim Siber Bareskrim dan Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman terhadap pelaku pengancaman, mencari tahu motif dan latar belakangnya.

Dari pemeriksaan awal, pelaku AWK mengakui sebagai pemilik akun TikTok yang membuat cuitan bernada ancaman terhadap calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan.

"Pelaku telah mengakui bahwa dialah yang mencuit dan mempunyai akun tersebut. Namun, kami membutuhkan waktu lebih untuk mendalami motif dan hal lainnya," jelas Sandi.

Sandi juga memastikan bahwa pelaku tidak terafiliasi sebagai pendukung pasangan calon atau partai politik lainnya.

Dalam penangkapan ini, penyidik telah menyita alat yang digunakan pelaku untuk membuat cuitan pengancaman, meski tidak menemukan senjata apapun.

Pelaku kini diancam dengan Pasal 29 UU ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Sumber: